Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus 48 Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 1 Bulan

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir//Sergap24.id-Polres Rokan Hilir mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Rohil KOMPOL Rikky Operiady S.Sos., S.I.K., M.I.K. KBO Satresnarkoba IPTU LUKFI NARERI, S.A.P., M.M dan Kasihumas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H. yang digelar di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (31/8/2026).

Dari 66 tersangka yang diamankan, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu orang anak perempuan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, dan 7 butir ekstasi.

Dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Rohil menangani 21 kasus dengan 33 tersangka. Sementara kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek dan Satpolair.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan oleh sejumlah satuan kewilayahan, di antaranya Polsek Bagan Sinembah, Polsek Bangko, Polsek Pujud, Polsek Kubu, Polsek Panipahan, Polsek Bangko Pusako, Polsek Rimba Melintang, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polsek Batu Hampar, Polsek Simpang Kanan, serta Satpolair.

Kapolres: Perangi Narkoba Bersama

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.***

Sumber   :Humas Polres Rohil

Berita Terkait

Pemasangan Pipa Gas Timbulkan Masalah
Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir
Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir
Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta
Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal
Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata
DPC. Asosiasi Wartawan Internasional(ASWIN) Kabupaten Rokan Hilir, Afresiasi Perolehan Rekor MURI Tari Zapin Bagan
DPC. ASWIN Rokan Hilr Mengucapkan Selamat Hari Anak Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus 48 Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 1 Bulan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Pemasangan Pipa Gas Timbulkan Masalah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta

Berita Terbaru