Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR //Sergap24.idPenanganan laporan dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan negara di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga melibatkan PT Salim Ivomas Pratama terus bergulir di Polres Rokan Hilir. (Selasa, 4/8/2026)

Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap fakta hukum atas laporan tersebut.

Perkembangan penanganan perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/196/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 21 Mei 2026 yang disampaikan kepada pelapor, Muhammad Aganta.

Berdasarkan isi SP2HP tersebut, penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan informasi yang dibutuhkan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan langsung ke lokasi yang menjadi objek laporan, yakni di Dusun Cibalung, Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Tidak hanya melakukan pengecekan lapangan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, aparat turut melakukan penelitian terhadap dokumen hak atas tanah maupun bangunan yang berkaitan dengan objek penyelidikan guna memastikan status dan legalitas lahan yang dipersoalkan.

Dalam upaya memperjelas duduk perkara, penyidik juga telah meminta klarifikasi dari pihak PT Cibalung Tunggal Plantations serta Pimpinan Kebun Sei Dua PT Salim Ivomas Pratama. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan fakta secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.

Proses penyelidikan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir.

Koordinasi itu bertujuan memperoleh data dan informasi resmi terkait status serta batas-batas lahan yang menjadi objek laporan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Polres Rokan Hilir menegaskan seluruh proses masih berjalan sesuai prosedur hukum, dan setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.***

Laporan : Ronal Sihombing

Berita Terkait

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir
Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir
Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal
Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata
DPC. Asosiasi Wartawan Internasional(ASWIN) Kabupaten Rokan Hilir, Afresiasi Perolehan Rekor MURI Tari Zapin Bagan
DPC. ASWIN Rokan Hilr Mengucapkan Selamat Hari Anak Indonesia
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden RI di Rokan Hilir,Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah
Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir Adakan Pengecekan Perkembangan Tanaman Pangan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata

Berita Terbaru