Pantauan Media Sergap24. Id di lapangan menunjukkan kabel-kabel tersebut terpasang tidak beraturan, melilit, saling bersilangan. Kondisi ini dinilai berpotensi menyulitkan proses perawatan jaringan listrik.

Sampai berita ini diterbitkan dari pihak pengelola wifi tidak menjawab pertanyaan yang diajukan dari pihak media.
Namun demikian, petugas PLN setempat menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait pemasangan kabel jaringan internet pada tiang listrik milik PLN. Pihak PLN mengaku resah karena keberadaan kabel tambahan tersebut dapat meningkatkan risiko korsleting listrik serta kecelakaan.
Keterangan yang diperoleh dari masyarakat selaku pemasangan wifi ilegal ini menerangkan bahwa bagi pelanggan yang mau masang pembayaran awal adalah Rp. 300.000 dan iyuran bulanannya bila dalam satu keluarga yang memakai 3 orang bayarnya Rp. 150.000 setiap bulannya.
Awak media Sergap24. Id menilai kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan izin bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dan memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp.600 juta bagi pelanggar. Selain itu, pemanfaatan tiang listrik tanpa kerja sama resmi juga melanggar ketentuan internal PT PLN, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila pemasangan kabel mengganggu fasilitas umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha yang disebut berinisial RN belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Sejumlah instansi yang memiliki kewenangan penindakan antara lain PT PLN (Persero), Kementerian Komunikasi dan Digital, Dinas Kominfo Kabupaten Rokan Hilir, serta aparat terkait lainnya.








