Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Diduga Mandek di Polres Sergai, LMPP Sergai Ada Apa Ini?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai//Sergap24,id -Amat Said Aruan(70) warga Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Serdang Bedagai yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani laporan masyarakat . Kamis, (13/08/2026)

Amat mengaku yang didampingi keluarga besar dan Ketua LMPP Sergai Marzuki telah melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya pada 20 April 2026 ke Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan Nomor : LI/36/VI/RES.1.24/2026/Reskrim.
Namun, hingga 3 bulan berlalu, tidak ada kejelasan dan perkembangan yang berarti atau tindak lanjut yang signifikan dari aparat penegak hukum, ungkapnya

Laporan tersebut ditangani oleh penyidik Ipda Feris TF Harefa , SH dan tim, Namun, Amat merasa penyidik terkesan mengabaikan laporan tersebut karena tidak ada perkembangan yang berarti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) Sergai, Marzuki , meminta Kapolres Sergai melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap penanganan laporan yang saat ini dinilai tak ada perkembangan berarti. Ujar Marzuki.

Ketua LMPP Sergai , Marzuki, mengatakan pihaknya menduga ada ketidak profesionalan dalam penanganan laporan tersebut , menurutnya laporan yang tak kunjung tuntas telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Marzuki mengatakan kepada awak media, Kami berharap proses hukum berjalan profesional , transparan, dan memberi kepastian hukum ,” usai menerima keluhan masyarakat Dolok Masihul, Amat Said Aruan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman ubi yang disebut milik Amat Said Aruan , pada bulan April 2026 lalu,
Seorang Pria Warga Dolok Masihul berinisial P bersama keluarganya melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman ubi .

Atas peristiwa itu P dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 406 KUHP tentang perusakan barang .

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polres Sergai yang menangani perkara ini .
Awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut. ( Tim ) .

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
LMPP Kritik Polres Sergei Lambatnya Tangani Laporan
Diduga Jual Lahan ex Lapangan Pesawat Udara, Kepala Desa Lubuk Hulu Ditegur Masyarakat
Telah Hadir Bengkel Servis Shock Breaker Motor & Dongkrak di Cikampak
Telah Hadir Service Shock Sepeda Motor & Dongkrak di Cikampak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Diduga Mandek di Polres Sergai, LMPP Sergai Ada Apa Ini?

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

LMPP Kritik Polres Sergei Lambatnya Tangani Laporan

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:58 WIB

Diduga Jual Lahan ex Lapangan Pesawat Udara, Kepala Desa Lubuk Hulu Ditegur Masyarakat

Berita Terbaru