LMPP Kritik Polres Sergei Lambatnya Tangani Laporan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai//Sergap24.idLaskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan bahwa kinerja Polres Serdang Bedagai (Sergei) yang dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pengerusakan Atribut organisasi (Plang) terhadap LMPP Sergai Hal tersebut disampaikan ketua LMPP Sergai melalui Pesan WA yang diterima Awak Media Senin (20/07/2026)

LMPP Sergai menyebut laporan polisi yang dibuat sejak 28/04/2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/217/V/Res 1.10/2026/Reskrim . Polres Sergai .

“Sudah lebih dari 1 bulan , namun belum ada kejelasan proses penyidikan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani perkara,” tegas Marzuki.

LMPP Sergai menilai, lambannya penanganan kasus ini bertentangan dengan aturan internal kepolisian, khususnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Selain itu, pihak LMPP Sergai juga mengaku belum ada tindakan berarti dari pihak penyidik Polres Sergai.

Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa laporan harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 14 hari. Jika tidak, pelapor berhak mengadukan penyidik ke atasan atau lembaga pengawas.

*Dasar hukum pidana*(KUHP)
Pelaku pengerusakan Atribut organisasi (Plang) dapat di jerat dengan pasal 406 ayat (1) KUHP , pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP nasional yang berlaku 2026 yang berbunyi :
” Barang siapa yang sengaja melawan hukum menghancurkan , merusak , membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000, 00 “.

Marzuki Meminta aparat kepolisian menghentikan penundaan dan bekerja secara profesional tanpa diskriminasi;

LMPP Sergai juga berencana akan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI ,
Selanjutnya, Berencana menyurati Propam Polda Sumut serta lembaga negara lainnya untuk ikut mengawasi kasus ini,

Lebih lanjut, LMPP Sergai menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sehingga korban berhak mendapatkan keadilan tanpa perlakuan diskriminatif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sergai terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Diduga Mandek di Polres Sergai, LMPP Sergai Ada Apa Ini?
Diduga Jual Lahan ex Lapangan Pesawat Udara, Kepala Desa Lubuk Hulu Ditegur Masyarakat
Telah Hadir Bengkel Servis Shock Breaker Motor & Dongkrak di Cikampak
Telah Hadir Service Shock Sepeda Motor & Dongkrak di Cikampak
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Diduga Mandek di Polres Sergai, LMPP Sergai Ada Apa Ini?

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

LMPP Kritik Polres Sergei Lambatnya Tangani Laporan

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:58 WIB

Diduga Jual Lahan ex Lapangan Pesawat Udara, Kepala Desa Lubuk Hulu Ditegur Masyarakat

Berita Terbaru