Dugaan PETI Sejotang Hidup Lagi, Warga Tagih Nyali Polda Kalbar dan Polres Sanggau

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.COM – Sanggau, Kalbar – ktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sejotang, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah disebut sempat berhenti sekitar sepekan, aktivitas penambangan dilaporkan kembali berjalan. Rabu, 9/9/2026.

‎

‎Lokasi tambang disebut berada tak jauh dari SMPN 5 Tayan Hilir. Warga khawatir kegiatan tersebut kembali memperparah kerusakan lingkungan. Kekhawatiran bertambah karena aktivitas penambangan disebut menggunakan sejumlah ekskavator untuk mengeruk material.

‎

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut kembali terlihat di kawasan Sejotang. Warga mempertanyakan status kegiatan itu karena penggunaan alat berat dinilai menunjukkan skala penambangan yang sulit disebut sebagai aktivitas tambang rakyat skala kecil.

‎

‎Persoalan tak berhenti pada dugaan PETI. Warga juga menyoroti dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk menunjang operasional alat berat di lokasi penambangan.

‎

‎Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi lebih serius. BBM bersubsidi merupakan barang yang distribusinya diatur negara dan diperuntukkan bagi kelompok atau sektor yang memenuhi ketentuan. Karena itu, aparat dinilai perlu menelusuri bagaimana BBM tersebut bisa sampai ke lokasi tambang ilegal.

‎

‎Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Selasa (8/9/2026), meminta Polda Kalbar dan Polres Sanggau segera bertindak menghentikan aktivitas PETI di Sejotang.

‎

‎Menurut Herman, penanganan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang. Aparat harus membongkar pihak-pihak yang memungkinkan kegiatan ilegal tersebut terus berjalan.

‎

‎“Kalau benar aktivitas PETI kembali beroperasi, aparat harus segera mengambil tindakan. Jangan sampai aktivitas ilegal dibiarkan berulang setelah sebelumnya sempat berhenti,” kata Herman.

‎

‎Herman mengatakan dugaan penggunaan solar bersubsidi juga harus menjadi bagian dari penyelidikan. Aparat, kata dia, perlu memastikan asal-usul BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang.

‎

‎Menurut dia, penelusuran dapat diarahkan pada rantai pasok, mulai dari sumber BBM, pihak yang mengangkut, hingga pihak yang memasoknya ke lokasi PETI.

‎

‎“Penegakan hukum harus menyasar aktivitas PETI sekaligus jaringan pendukungnya. Kalau ada pemasok BBM subsidi yang sengaja memasok ke kegiatan ilegal, tentu harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

‎

‎Ia menilai penindakan terhadap PETI akan kehilangan daya cegah jika hanya menyasar operator atau pekerja di lapangan. Pemodal, pemilik alat berat, hingga pihak yang memasok kebutuhan operasional tambang juga perlu ditelusuri apabila terdapat bukti keterlibatan.

‎

‎Desakan serupa datang dari warga. Mereka meminta aparat tidak sekadar melakukan pengecekan lapangan, tetapi memastikan siapa yang berada di balik aktivitas penambangan tersebut.

‎

‎Warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Tayan Hilir. Jika benar solar bersubsidi masuk ke lokasi PETI, mereka meminta aparat mengungkap jalur distribusinya secara terang.

‎

‎Selain dugaan pelanggaran hukum, keberadaan aktivitas PETI di sekitar fasilitas pendidikan menambah alasan bagi aparat untuk bertindak cepat. Penambangan menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, keselamatan, dan gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, dugaan beroperasinya kembali PETI serta dugaan penggunaan solar bersubsidi di Sejotang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

‎

‎Karena itu, Kapolda Kalbar dan Kapolres Sanggau didesak tidak membiarkan persoalan ini berhenti sebagai laporan warga. Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengusut dugaan jaringan pendukung dan sumber BBM yang digunakan.

(TIM)

‎

Berita Terkait

Ketua Yayasan Madrasah Hidayatussibyan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
Sengketa Unit 2705 Memanas! Dugaan Penghalangan Kuasa Hukum, PBH Merah Putih Nusantara Siapkan Laporan
Konsperam: Pernyataan Wagub Soal Keadilan Anggaran Relevan, SBT dan Aru Jangan Diabaikan
Gasmen Bela Pernyataan Wagub Abdullah Vanath: SBT dan Aru Tak Boleh Dianaktirikan dalam Kebijakan Anggaran
SMP Negeri 5 Cikupa Tangerang Gelar Pemilihan Pengurus Komite Sekolah, H. Nurdin Terpilih sebagai Ketua Baru 2026-2029
Dandim 0623/Cilegon Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Oktober 2026.
INALUM Dorong Aluminium Rendah Karbon ke Pasar Dunia
STOP KRIMINALISASI WARTAWAN :UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BANTUAN BERAS, WARTAWAN FR JUSTRU TERSANGKUT PERKARA Rp10 JUTA — ADA APA?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Ketua Yayasan Madrasah Hidayatussibyan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Sengketa Unit 2705 Memanas! Dugaan Penghalangan Kuasa Hukum, PBH Merah Putih Nusantara Siapkan Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Konsperam: Pernyataan Wagub Soal Keadilan Anggaran Relevan, SBT dan Aru Jangan Diabaikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Gasmen Bela Pernyataan Wagub Abdullah Vanath: SBT dan Aru Tak Boleh Dianaktirikan dalam Kebijakan Anggaran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:08 WIB

SMP Negeri 5 Cikupa Tangerang Gelar Pemilihan Pengurus Komite Sekolah, H. Nurdin Terpilih sebagai Ketua Baru 2026-2029

Berita Terbaru