SERGAP24.COM – JAKARTA – Sengketa kepemilikan Unit 2705 di Apartemen Somerset Permata Berlian, Jakarta, memasuki babak baru. Manajemen apartemen disorot setelah PBH Merah Putih Nusantara menilai pihak pengelola tidak kooperatif dan diduga menghalangi upaya kuasa hukum Jenny untuk memperoleh klarifikasi terkait unit yang disengketakan. Kamis, 22/10/2026.
Perwakilan PBH Merah Putih Nusantara menyebut, kedatangan kuasa hukum untuk meminta penjelasan kepada manajemen justru diwarnai berbagai alasan dan permintaan untuk menunggu pihak supervisor (SPV) serta Duty Manager.
Situasi disebut memanas ketika salah satu petugas manajemen diduga menggebrak meja dan mengusir kuasa hukum pemilik unit.
“Kita mengetahui bahwa pihak Apartemen Somerset menghalangi kuasa hukum dari pemilik Unit 2705 bernama Jenny,” ungkap perwakilan PBH Merah Putih Nusantara.
Ketua Umum PBH Merah Putih Nusantara, Agus Gunawan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap manajemen Somerset, termasuk melaporkan dugaan persekongkolan jahat dengan pihak-pihak tertentu apabila ditemukan dasar dan bukti yang mendukung.
“Parahnya, mediasi yang melibatkan pihak RT dan RW pun tidak ditanggapi. Manajemen bahkan menolak mengeluarkan surat atau pernyataan terkait kepemilikan unit tersebut,” tegas Agus.
Menurut pihak PBH Merah Putih Nusantara, kuasa hukum bersama media telah tiga kali mendatangi pihak manajemen untuk meminta klarifikasi langsung. Namun, hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh jawaban yang dinilai memuaskan.
Sebagai langkah hukum lanjutan, kuasa hukum Jenny telah melayangkan somasi pertama kepada manajemen Apartemen Somerset Permata Berlian. Somasi tersebut menjadi bentuk keberatan resmi atas persoalan yang dipermasalahkan sekaligus upaya meminta penjelasan dari pihak pengelola.
Sengketa ini disebut berawal dari persoalan internal keluarga antara Jenny, yang diklaim sebagai pemilik Unit 2705, dengan ayahnya, Sugeng Prananto. Namun, status dan dasar kepemilikan unit tersebut tetap perlu dipastikan melalui dokumen serta proses hukum yang relevan.
Sikap manajemen yang dipersoalkan pun memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dan mekanisme penanganan sengketa kepemilikan unit. Apakah manajemen akan memberikan klarifikasi terbuka? Bagaimana tanggapan pihak Somerset atas somasi yang telah dilayangkan?
PBH Merah Putih Nusantara menyatakan siap melanjutkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi pihak manajemen Apartemen Somerset Permata Berlian belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi. Konfirmasi dan hak jawab pihak manajemen maupun pihak lain yang terkait tetap terbuka untuk menjamin pemberitaan yang berimbang.
Perkembangan sengketa Unit 2705 kini menjadi perhatian, dengan langkah hukum selanjutnya diperkirakan akan menentukan arah penyelesaian perkara tersebut.
Editor : Nurjali, S,pdi
Sumber : Agus Gunawan S,H, M,H, Ketua PBH Merah Putih Nusantara






