Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang ,Sergap24.id // Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Kali ini, diungkap jaringan peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin dengan total barang bukti mencapai 37.700 butir. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat, Rabu, (29/4/2026). Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026) saat konferensi pers.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada.

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Reporter :Umi

Berita Terkait

Satreskrim Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Penodongan Dengan Memakai Senjata Api
Polsek Bangko Pusako Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit
Polda Sumsel Sikat Habis Pelaku Begal
Ops Antik 2026, Polres Batu Bara Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Medang Deras
Lima Tersangka Diamankan, Polres Batu Bara Bongkar Empat Kasus Narkoba
Polres Batu Bara Intensifkan Pemberantasan Narkoba, Empat Orang Diamankan dalam Operasi GSN
Pengedar Sabu di Pulau Binjai Diciduk Polsek Kuantan Mudik
Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kematian Anak Dibawah Umur di Balai Jaya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:32 WIB

Satreskrim Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Penodongan Dengan Memakai Senjata Api

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polsek Bangko Pusako Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:24 WIB

Polda Sumsel Sikat Habis Pelaku Begal

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:28 WIB

Ops Antik 2026, Polres Batu Bara Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Medang Deras

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:44 WIB

Lima Tersangka Diamankan, Polres Batu Bara Bongkar Empat Kasus Narkoba

Berita Terbaru