Pengedar Sabu di Pulau Binjai Diciduk Polsek Kuantan Mudik

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Riau//SERGAP24.ID-Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pulau Binjai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (04/05/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya dugaan transaksi narkotika oleh seorang pria berinisial MH (51).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik bersama personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim tiba di rumah tersangka dan langsung melakukan penggerebekan.

“Pada saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan karung padi milik tersangka,” ujar AKP Riduan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 10,45 gram, 57 plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu plastik kosong ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak hitam, tiga mangkok plastik, serta uang tunai sebesar Rp 1.760.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik.(Rls)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri 110

 

 

Berita Terkait

32 Perkara Karhutla di Riau, 35 Orang Jadi Tersangka
Warga Stajer Rukun Mania, Semarakan HUT RI Ke-81″ The Power Of Moms Hingga Anak Anak”
Sekretaris Inspektorat Selayar Dilaporkan! Pinjam Rp60 Juta, Mobil Jaminan Diduga Bukan Miliknya
Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka
Tambang Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang
Percobaan Pencurian dengan Pelaku Diduga Bersenjata di Lingkungan PTI, Warga Diminta Waspada
ART DIDUGA BUANG JASAD BAYI KE TEMPAT SAMPAH, POLISI UNGKAP DETIK-DETIK PERSALINAN DI KAMAR MANDI
Rokok ilegal Beredar Luas Di Wilayah Kerja Bea Cukai Pare-pare, Lsm Jangkar Pertanyakan!!!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:15 WIB

32 Perkara Karhutla di Riau, 35 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Warga Stajer Rukun Mania, Semarakan HUT RI Ke-81″ The Power Of Moms Hingga Anak Anak”

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Sekretaris Inspektorat Selayar Dilaporkan! Pinjam Rp60 Juta, Mobil Jaminan Diduga Bukan Miliknya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang

Berita Terbaru