Tambang Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.COM – LUWU –  Aktivitas tambang emas yang diduga tidak mengantongi legalitas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan setelah sebelumnya mendapat penertiban aparat. (19/08/2026

 

Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam penertiban tersebut, aparat membakar sejumlah sarana tambang berupa sluice box atau talang emas yang ditemukan di lokasi. Penertiban itu kemudian sempat berujung kericuhan.

 

Namun, jika benar aktivitas tambang kembali beroperasi setelah penertiban, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mampu membuat aktivitas tersebut kembali berjalan?

 

Pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “bekingan” juga sebelumnya telah muncul di tengah masyarakat. Pada Juni 2026, warga bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas tambang. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Sorotan publik kini bukan hanya tertuju pada aktivitas tambangnya, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum.

 

Sebab, DLH Luwu sebelumnya menyatakan pihak yang ditemui di lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan kepada petugas. DLH juga telah meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi.

 

Bahkan, pemberitaan pada Juni 2026 menyebut aktivitas tambang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan menggunakan sejumlah alat berat.

 

Kini, apabila aktivitas tersebut benar-benar kembali berjalan, masyarakat patut mendapatkan jawaban yang terang.

 

Apakah tambang tersebut telah mengantongi izin? Jika belum, mengapa masih dapat beroperasi? Siapa pemilik atau pengendalinya? Dari mana alat berat dan modal operasionalnya? Dan yang paling penting, apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan?

 

Publik mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban pekerja di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, penyelidikan semestinya diarahkan hingga kepada pemodal, pemilik kegiatan, pengendali alat berat, serta pihak mana pun yang terbukti memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas ilegal.

 

Dugaan keterlibatan oknum APH juga tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa kejelasan. Jika tidak benar, maka harus dibantah dan dibuktikan secara terbuka. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

 

Jangan sampai masyarakat hanya melihat talang emas dibakar, sementara aktor di balik aktivitas tambang justru tidak tersentuh hukum.

 

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan yang kembali beroperasi tersebut benar-benar legal atau justru kembali menjalankan kegiatan tanpa dasar perizinan.

 

Karena itu, publik mendesak Polres Luwu, Polda Sulsel, DLH, serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan ulang di lokasi dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan hukum.

 

Jika ilegal, hentikan. Jika legal, buka dan tunjukkan dasar izinnya. Jika ada bekingan, bongkar.

 

“Siapa sebenarnya yang berada di belakang tambang emas tersebut hingga aktivitasnya disebut kembali berjalan setelah penertiban?”»

 

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam di lapangan, tetapi juga mampu menyentuh pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan.

 

(Robby.RCAZ))

Berita Terkait

Sekretaris Inspektorat Selayar Dilaporkan! Pinjam Rp60 Juta, Mobil Jaminan Diduga Bukan Miliknya
Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka
Percobaan Pencurian dengan Pelaku Diduga Bersenjata di Lingkungan PTI, Warga Diminta Waspada
ART DIDUGA BUANG JASAD BAYI KE TEMPAT SAMPAH, POLISI UNGKAP DETIK-DETIK PERSALINAN DI KAMAR MANDI
Rokok ilegal Beredar Luas Di Wilayah Kerja Bea Cukai Pare-pare, Lsm Jangkar Pertanyakan!!!
Sabung Ayam Sungai Mali Disorot! Yusuf Disebut Remehkan Media, Kapolsek Diminta Buka Suara
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Usaha Karaoke Disorot
Bravo, Ungkap 75 Kasus C3 Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Sekretaris Inspektorat Selayar Dilaporkan! Pinjam Rp60 Juta, Mobil Jaminan Diduga Bukan Miliknya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Percobaan Pencurian dengan Pelaku Diduga Bersenjata di Lingkungan PTI, Warga Diminta Waspada

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:21 WIB

ART DIDUGA BUANG JASAD BAYI KE TEMPAT SAMPAH, POLISI UNGKAP DETIK-DETIK PERSALINAN DI KAMAR MANDI

Berita Terbaru