Palembang I sergap24.id
Dugaan pemasangan jaringan Wi-Fi tanpa izin di kawasan Jalan Istiqomah, Tanah Kaplingan, RT 19 RW 06, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, mengeluhkan pemasangan kabel Wi-Fi yang diduga dilakukan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan lingkungan setempat.
Kabel jaringan yang disebut milik pihak bernama “BS_net” itu diduga menumpang di tiang milik PLN dan provider lain. pemasangannya dilakukan hingga ke rumah-rumah warga sehingga memicu keresahan karena dinilai semrawut dan mengganggu estetika lingkungan.
Ketua RT 19 mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait pemasangan jaringan internet tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada izin maupun pemberitahuan kepada saya selaku Ketua RT. tiba-tiba kabel sudah banyak terpasang di lingkungan warga,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan setiap pemasangan jaringan yang menggunakan fasilitas umum seharusnya lebih dulu berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan pihak terkait.
Warga juga meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan penertiban serta audit terhadap jaringan internet yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, telah mengimbau seluruh provider internet agar mematuhi aturan serta tidak memasang kabel secara sembarangan yang dapat membahayakan masyarakat dan merusak estetika kota.
Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Warga berharap Dinas Kominfo, PLN, dan aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan legalitas pemasangan jaringan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Reporter ( M.Juanda )
Editor: Karman_69







