Palembang,I sergap24.id
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Terhadap Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2026” yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sriwijaya (P3Sriwijaya) di Palembang menjadi sorotan sejumlah aktivis pemerhati tata kelola pemerintahan desa dan pengawasan anggaran publik.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya surat penawaran kegiatan yang ditujukan kepada pemerintah desa di Kabupaten Muara Enim. Dalam dokumen itu disebutkan setiap peserta dikenakan kontribusi sebesar Rp2.000.000 per orang, belum termasuk biaya transportasi menuju lokasi kegiatan.
Biaya tersebut diklaim mencakup fasilitas penginapan, konsumsi, materi pelatihan, sertifikat, serta perlengkapan peserta selama kegiatan berlangsung.
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan efektivitas kegiatan tersebut apabila pembiayaannya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Mereka menilai penggunaan anggaran desa harus benar-benar mengedepankan asas manfaat, efisiensi, dan kebutuhan prioritas masyarakat.
“Pelatihan memang penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa. Namun publik berhak mengetahui sejauh mana kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi desa dan apakah anggaran yang digunakan sudah sesuai ketentuan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, peserta kegiatan tidak hanya kepala desa, tetapi juga dapat melibatkan perangkat desa lainnya. Apabila setiap desa mengirimkan beberapa orang peserta, maka total anggaran yang harus dikeluarkan berpotensi mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per desa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan anggaran desa di tengah berbagai kebutuhan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik yang masih membutuhkan dukungan pendanaan.
Aktivis antikorupsi menilai hingga saat ini belum terdapat indikasi yang dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun demikian, terdapat sejumlah aspek yang dinilai layak ditelusuri oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun instansi terkait.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain:
1. Apakah kegiatan tersebut telah masuk dalam dokumen perencanaan dan APBDes masing-masing desa peserta.
2. Apakah sumber pembiayaan kegiatan menggunakan Dana Desa, ADD, atau sumber lain yang sah.
3. Apakah terdapat koordinasi dan rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi teknis terkait.
4. Apakah materi yang diberikan memiliki relevansi langsung dengan tugas dan kebutuhan pemerintahan desa.
5. Apakah biaya yang dibebankan kepada peserta telah memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Menurut para pemerhati anggaran, apabila penggunaan dana tidak sesuai perencanaan, tidak memiliki dasar administrasi yang memadai, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif bahkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan anggaran, efektivitas pelaksanaan bimtek juga menjadi perhatian publik. Pasalnya, tema kegiatan berkaitan dengan Program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) yang merupakan bagian dari upaya nasional pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa.
Sejumlah pengamat mempertanyakan indikator keberhasilan yang akan digunakan untuk mengukur dampak kegiatan tersebut setelah peserta kembali ke daerah masing-masing.
“Kegiatan peningkatan kapasitas tidak boleh berhenti pada seremoni dan pembagian sertifikat. Harus ada tindak lanjut yang terukur, misalnya pembentukan relawan antinarkoba, program sosialisasi berkelanjutan, atau kebijakan desa yang mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar seorang pengamat pemerintahan desa.
Menurutnya, tanpa indikator keberhasilan yang jelas, kegiatan semacam ini berisiko menjadi rutinitas administratif yang menyerap anggaran cukup besar namun tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Menyikapi polemik yang berkembang, sejumlah elemen masyarakat meminta adanya transparansi mengenai jumlah peserta yang mengikuti kegiatan, sumber pendanaan, total nilai anggaran yang digunakan, serta hasil konkret yang diperoleh dari pelaksanaan bimtek tersebut.
Mereka juga mendorong Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan evaluasi guna memastikan seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
“Jika seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi dan kegiatan terbukti memberikan manfaat bagi desa, tentu tidak ada persoalan. Namun apabila ditemukan pemborosan anggaran, ketidaksesuaian administrasi, atau indikasi penyimpangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas salah seorang aktivis pengawasan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pembiayaan peserta, dasar pelaksanaan kegiatan, serta sumber anggaran yang digunakan oleh desa-desa peserta bimtek. (Red)








