SERGAP24.COM – SINTANG, KALBAR – Teka-teki status tiga unit truk pengangkut TBS PT Mentari Sawit Nusantara Lestari (PT MNS) yang sempat ditahan di Polsek Ketungau Hulu akhirnya terang.
”Kapolsek Ketungau Hulu AKP Hadi Sutikno memastikan, dua unit truk telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara satu unit lainnya masih dititipkan di Mapolsek menunggu kesepakatan adat.
”Perkara ini bermula dari laporan pihak keamanan PT MNS, Dian Mediana, pada 2 Juli 2026. Laporan tersebut menyeret tiga sopir truk, yakni Suprianto alias Made, Samuel Raga, dan Obet Nego, terkait dugaan penggelapan TBS.
”Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ketungau Hulu mempertemukan para pihak. Mediasi yang dihadiri Tumenggung Suku Bugau, Antau dan Tongkat Tumenggung Imin, sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan lewat jalur adat.
”Dewan Adat awalnya menjatuhkan denda Rp50 juta, setelah negosiasi disepakati menjadi Rp35 juta,” ungkap AKP Hadi Sutikno, Senin (1/9).
”Untuk sopir Samuel Raga dan Obet Nego, denda adat Rp35 juta tersebut telah lunas melalui skema pemotongan pendapatan angkutan sesuai SPK dengan PT MNS. Keduanya pun telah mengambil kembali truknya di Polsek dengan disaksikan pihak adat.
”Berbeda dengan Suprianto alias Made. Pemilik truk yang mewakilinya disebut belum menyepakati denda Rp35 juta dan hanya bersedia membayar Rp15 juta.
”Tawaran Rp15 juta belum disepakati PT MNS maupun Dewan Adat. Jadi satu unit truk masih kami titipkan di Polsek sampai ada kesepakatan.
Editor







