Mesin Ketangkasan Diduga Bermuatan Unsur Judi di Jalan Siam Pontianak Jadi Sorotan, Publik Desak Polresta Bertindak

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Pontianak, Kalbar – Keberadaan sejumlah mesin ketangkasan yang diduga mengandung unsur perjudian di kawasan Jalan Siam, tepatnya di sekitar sebuah kafe di kawasan tersebut, menuai sorotan dan keresahan masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial A. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Jum’at, 5/6/2026.

 

Masyarakat menilai aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak, perlu segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas operasional mesin-mesin tersebut. Pasalnya, apabila terbukti terdapat unsur taruhan atau perjudian, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan pidana yang berlaku.

 

“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa praktik yang diduga melanggar hukum dapat berjalan tanpa pengawasan. Aparat diharapkan bertindak cepat dan transparan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Dalam perspektif hukum, dugaan aktivitas perjudian dapat dikaji berdasarkan Pasal 303 KUHP. Namun, pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan.

 

Publik kini menantikan langkah konkret dari Polresta Pontianak untuk merespons informasi yang berkembang. Pemeriksaan terbuka dan penyampaian hasil kepada masyarakat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pontianak maupun pihak yang disebut berinisial A. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Redaksi)

Berita Terkait

JUDI TEMBAK IKAN DI DESA POKAN BARU SIMALUNGUN DIKABARKAN DIRAZIA APH, TAK ADA BARBUT & PELAKU, KOK BISA?
Apel Gelar Pasukan VVIP menjelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Wonosalam.
Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang
Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:41 WIB

JUDI TEMBAK IKAN DI DESA POKAN BARU SIMALUNGUN DIKABARKAN DIRAZIA APH, TAK ADA BARBUT & PELAKU, KOK BISA?

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:16 WIB

Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Berita Terbaru

Rokan Hilir

Sidang Praperadilan Sukirman Dilanjutkan Pada Tanggal 6 Juli 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 17:18 WIB