Lurah Rimba Melintang Diduga Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Tanpa Musyawarah Kepada Perangkatnya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.ID//Rokan Hilir –  Kelurahan Rimba Melintang ,Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau di jabat oleh  Khairul Mizan.S.Pd di duga kuat menyala gunakan weweng dan jabatannya melalui RT/RW mengutip uang infak kesemua masyarakat di masing-masing RT.(29/6/2026).

Khairul Mizan S.Pd Lurah Rimba Melintang melakukan bentuk Intervensi kepada bawahannya wajib setor. namun masyarakat keberatan di adakan pengutipan uang.akibatnya RT/RW yang merogoh kantong sendiri untuk menutupi setoran sebanyak 200 Ribu Rupiah/ bulannya yang menerima Staf lurah . ujar narasumber.

Program Lurah Rimba Melintang tampa musyawarah mupakat dengan Modus untuk Dhuafa dan Anak Yatim namun peruntukannya tidak tepat kepada penerima manfaat

Atas kejadian ini RT/RW dan Masyarakat Rimba Melintang memberitahukan kepada wakil Bupati Rohil, Jhoni Charles, pada saat itu juga pak wakil telefon pak lurah namun tidak terhubung lalu di surati.

Pak Lurah Rimbo Melintang: 1.Apakah ini Kesepakatan Bersama?
2.Gunakan cara masyawarah mupakat.
3.Jika ini dibuat berdasarkan keputusan pribadi terhadap bawahan saya anggap ini bentuk intervensi.
(Ttd Pak Wakil Bupati)

Hal itu semua tidak di hiraukan pak Lurah Rimba Melintang Khairul Mizan S.Pd programnya tetap berjalan.
Pak lurah Rimbo melintang melakukan penggantian ketua RT tidak terhormat kepada ketua RT/RW yang tidak setuju dengan program pak lurah sedangkan masa SK jabatan ketua RT /RW masih panjang tetapi langsung dilakukan pergantian sepihak oleh pak Lurah dengan alasan permintaan masyarakat

Warga kelurahan Rimba melintang memohon kepada Bapak Bupati/Waki Bupati ,Inspektorat Kab. Rohil dan Camat Rimba Melintang agar Segera menindak lanjuti permasalahan ini.

Permohonan kami tempatkanlah Lurah yang peduli untuk seluruh masyarakat kelurahan Rimba Melintang.tutupnya(Ronal)

Berita Terkait

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir
Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir
Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta
Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal
Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata
DPC. Asosiasi Wartawan Internasional(ASWIN) Kabupaten Rokan Hilir, Afresiasi Perolehan Rekor MURI Tari Zapin Bagan
DPC. ASWIN Rokan Hilr Mengucapkan Selamat Hari Anak Indonesia
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden RI di Rokan Hilir,Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata

Berita Terbaru