Sidang Praperadilan Sukirman Dilanjutkan Pada Tanggal 6 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir//SERGAP24.ID-| Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sugeng dkk di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senin, 29 Juni 2026, resmi ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali pada Senin, 6 Juli 2026.

Meski sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam dari jadwal yang telah ditetapkan, persidangan tetap berlangsung dengan dipimpin Hakim Tunggal INDRASWARA NUGRAHA, S.H., M.H., dan didampingi satu orang Panitera.

Penundaan sidang tersebut disebabkan pihak termohon, yakni Polres Rokan Hilir, Kasat Reskrim, serta penyidik Polres Rokan Hilir, tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang melaksanakan tugas pengamanan kegiatan pembakaran tongkang dalam perayaan budaya etnis Tionghoa di Bagan Siapiapi.

Majelis hakim kemudian menetapkan penundaan sidang dan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya.

Menanggapi penundaan tersebut, Tim Kuasa Hukum Sugeng dkk yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, S.H., menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

Namun demikian, pihaknya berharap sidang lanjutan dapat berjalan dengan lancar sehingga proses hukum dapat berlangsung secara objektif.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan.

Harapan kami, pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses praperadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kami berharap melalui praperadilan ini, hukum dan keadilan dapat ditegakkan secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mahmud Irsad Lubis.

Praperadilan yang diajukan Sugeng dkk bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak termohon.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan perkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Tim.

Berita Terkait

Rekomendasi Minyak Bersubsidi Telah Diambil Alih Oleh Dinas Perikanan Rokan Hilir
Lurah Rimba Melintang Diduga Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Tanpa Musyawarah Kepada Perangkatnya
Sat Binmas Polres Rokan Hilir Himbau Warga Aktifkan Siskamling
PT. Agrinas Palma Nusantara Tidak Mematuhi Kesepakatan Bersama Dengan Masyarakat
Penyerahan Salinan Asli SK DPC.ASWIN Ke Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir
Kejari Rokan Hilir Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP, PPPK
Polda Riau Segarkan Organisasi, Sejulamlah Pejabat Utama(PJU) Polres Rokan Hilir
Sergap24. Id, Resmi Bergabung Dengan Assosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Sukirman Dilanjutkan Pada Tanggal 6 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 13:51 WIB

Rekomendasi Minyak Bersubsidi Telah Diambil Alih Oleh Dinas Perikanan Rokan Hilir

Senin, 29 Juni 2026 - 11:57 WIB

Lurah Rimba Melintang Diduga Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Tanpa Musyawarah Kepada Perangkatnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sat Binmas Polres Rokan Hilir Himbau Warga Aktifkan Siskamling

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:16 WIB

PT. Agrinas Palma Nusantara Tidak Mematuhi Kesepakatan Bersama Dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Rokan Hilir

Sidang Praperadilan Sukirman Dilanjutkan Pada Tanggal 6 Juli 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 17:18 WIB