Rokan Hilir//SERGAP24.ID-| Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sugeng dkk di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senin, 29 Juni 2026, resmi ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali pada Senin, 6 Juli 2026.
Meski sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam dari jadwal yang telah ditetapkan, persidangan tetap berlangsung dengan dipimpin Hakim Tunggal INDRASWARA NUGRAHA, S.H., M.H., dan didampingi satu orang Panitera.
Penundaan sidang tersebut disebabkan pihak termohon, yakni Polres Rokan Hilir, Kasat Reskrim, serta penyidik Polres Rokan Hilir, tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang melaksanakan tugas pengamanan kegiatan pembakaran tongkang dalam perayaan budaya etnis Tionghoa di Bagan Siapiapi.
Majelis hakim kemudian menetapkan penundaan sidang dan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya.
Menanggapi penundaan tersebut, Tim Kuasa Hukum Sugeng dkk yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, S.H., menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.
Namun demikian, pihaknya berharap sidang lanjutan dapat berjalan dengan lancar sehingga proses hukum dapat berlangsung secara objektif.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan.
Harapan kami, pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses praperadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kami berharap melalui praperadilan ini, hukum dan keadilan dapat ditegakkan secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mahmud Irsad Lubis.
Praperadilan yang diajukan Sugeng dkk bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak termohon.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan perkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Tim.







