Lahan Diakui Milik Kades, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Berlangsung, Warga Desak Kapolres Kapuas Hulu Jangan Tutup Mata

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Kapuas Hulu, Kalbar – Dugaan aktivitas Galian C di Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, terus menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di atas lahan yang diakui milik Kepala Desa Seberu berinisial Parto, namun hingga kini legalitas kegiatan tersebut masih menjadi tanda tanya. Minggu, 7/6/2026.

Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Parto membenarkan bahwa lahan yang digunakan merupakan miliknya. Akan tetapi, ia membantah memiliki alat berat maupun melakukan aktivitas penyedotan pasir.

“Tanah itu memang milik saya, tetapi alatnya bukan punya saya. Saya juga tidak pernah menyedot pasir,” demikian inti keterangan yang disampaikan.

Menariknya, dalam penjelasannya Parto juga mengakui mengetahui bahwa aktivitas tersebut diduga ilegal dan dilakukan oleh masyarakat. Ia berdalih hanya membantu masyarakat kecil dan tidak bisa berbuat banyak terhadap aktivitas yang berlangsung di atas lahannya.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas dapat berlangsung di atas lahan yang diakui sebagai miliknya, sementara pemilik lahan mengaku mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, beredar informasi di masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga berada di kawasan hutan yang memiliki aturan khusus terkait pemanfaatannya. Apabila dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait perlu segera melakukan verifikasi di lapangan.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta Kapolres Kapuas Hulu segera memerintahkan jajarannya bersama Dinas ESDM dan aparat kehutanan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, mengecek status lahan, legalitas perizinan, serta mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Warga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena adanya jabatan atau pengaruh tertentu. Jika aktivitas tersebut memang memiliki izin, maka dokumen perizinannya perlu dibuka secara terang kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami hanya ingin ada kepastian dan penegakan hukum yang adil,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas aktivitas Galian C tersebut.

(Tim Investigasi)

Berita Terkait

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT
Foto dan Video Jual Beli Kayu Beredar, Aparat Diminta Cek Somel di Jalan Pesantren Kedamin
Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga
Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!
Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman
BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan
KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:54 WIB

DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Foto dan Video Jual Beli Kayu Beredar, Aparat Diminta Cek Somel di Jalan Pesantren Kedamin

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!

Berita Terbaru