KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon,Maluku || Sergap24.id // Koalisi LSM Maluku yang terdiri dari Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI), Gerakan Sahabat Komendan, Aliansi Rakyat Pengawas Jalan Maluku, dan Gerakan Pemberantas Korupsi (GPK) Maluku, secara tegas menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).29/08/2026

Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku memeriksa Plt. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Provinsi Maluku terkait potensi kerugian negara senilai Rp11.227.358.057,79 pada empat paket pekerjaan di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Tahun Anggaran 2023 tambah Rifki Ketua DPD GASMEN Maluku.

Kelambatan penegakan hukum hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap integritas sektor infrastruktur nasional.

“Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi
nyawa rakyat Pulau Buru dan Seram Bagian Barat yang dipertaruhkan. Jalan rusak akibat pengurangan volume berarti risiko kecelakaan meningkat, dan itu harga yang harus dibayar masyarakat akibat korupsi. Kami tidak akan diam jika APH hanya memproses ini sebagai temuan administratif biasa. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada progres penyidikan yang nyata, ARABJAM bersama koalisi siap melakukan aksi massa di depan Kantor PJN Maluku dan Kejati Maluku. Kami juga meminta Kapolda Maluku mengawasi kasus ini agar tidak ada intervensi dari dalam,” tegas Agus ketua ARABJAM Maluku.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Lampiran 3.2.3.Maluku.1a s.d 4e), keempat proyek tersebut berstatus “Selesai” namun menyisakan penyimpangan teknis dan finansial yang masif diantaranya :

Jalan dan Jembatan Alih Trase Mako Modan Mohe (Pulau Buru): Kerugian fantastis mencapai Rp9.412.181.083,20. Dominasi angka ini menuntut prioritas audit forensik mendalam terhadap spesifikasi jembatan dan volume alih trase.

Pembangunan Jalan Namrole-Leksula II (Pulau Buru): Permasalahan senilai Rp972.627.296,78.
3. Pembangunan Jalan Namrole-Leksula I (Pulau Buru): Terindikasi penyimpangan sebesar Rp517.979.725,00.

Persevasi Jalan Ruas Piru-Simpang 3 Kotania dkk: Ditemukan permasalahan senilai Rp324.569.952,81.

Koordinator KAAKI, Poyo Sohilauw, menegaskan bahwa status “Selesai” tidak menghapus tanggung jawab hukum. “Uang rakyat sebesar Rp. 11.2 miliar pada 4 paket pekerjaan ini harus dipertanggungjawabkan. Temuan BPK menunjukkan ketidaksesuaian nyata antara fisik lapangan dan laporan keuangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Koalisi LSM Maluku menyampaikan 5 Tuntutan Utama:

Kami desak Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR segera mencopot M. Ulwan Talaohu dari jabatannya sebagai Plt. Kepala PJN Maluku. Posisi strategis saat ini dikhawatirkan dapat mengintervensi proses pemeriksaan hukum atas kasus yang ia hadapi sebagai Eks. Satker I PJN TA 2023.

Mendesak Kejati Maluku dan Polda Maluku segera memanggil M. Ulwan Talaohu dalam dua kapasitasnya (Eks. Satker I & Plt. Kepala PJN) untuk dimintai pertanggungjawaban mutlak atas pengendalian kontrak sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025.

Menuntut dilakukannya audit forensik khusus terhadap dokumen pelaksanaan proyek Alih Trase Mako Modan Mohe serta Jalan Namrole-Leksula I & II untuk memverifikasi validitas volume dan kualitas material.

Kami Meminta APH tidak hanya treating temuan BPK sebagai masalah administrasi semata, tetapi segera menetapkan langkah penyidikan formal karena indikasi kuat maladministrasi berat dan potensi tindak pidana korupsi.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa APH wajib memeriksa seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dan memastikan proses hukum berjalan transparan guna menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11.227.358.057,79.

Koalisi LSM Maluku akan terus mengawal proses penegakan hukum ini dan tidak akan menerima alasan administratif sebagai pembebasan tanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi di sektor Infrastruktur Jalan Nasional Maluku.

Rep_Tim

Berita Terkait

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga
Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!
Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman
BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan
Diduga Berkedok Cafe/Warkop, Tempat Hiburan Ini Disorot karena Beroperasi 24 Jam
Polisi Berdaster Panjat Pinang hingga ‘Big Match’ Bhayangkari vs Polwan Semarakkan HUT ke-81 RI di Polres Majalengka.
Kades Sungai Ambangah Apresiasi Prestasi Siswa MI Hidayatussibyan, Juara Sains hingga Tingkat Provinsi
WARGA CLUSTER TAMAN TORAJA MERIAHKAN HUT KEMERDEKAAN KE-81, KOMPAK JAGA KEHARMONISAN DAN HORMATI JASA PAHLAWAN
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:54 WIB

BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:23 WIB

KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023

Berita Terbaru