DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.COM – PALOPO – Dugaan peredaran obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras tertentu atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “obat daftar G” di wilayah hukum Kota Palopo dan Luwu Raya kembali menjadi sorotan.

Praktik dugaan penjualan obat keras tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda apabila obat tersebut diperoleh dan dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan, diminta memberikan perhatian serius dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima dari lapangan, terdapat dugaan aktivitas penjualan obat keras yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan berkedok menjalankan usaha, termasuk usaha apotek dan sejumlah kegiatan usaha lainnya.

Salah satu pihak yang disebut dalam informasi tersebut adalah pemilik apotek berinisial SHT, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial MHD. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri sumber obat, legalitas pengadaan, distribusi, pihak yang menerima obat, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok ke luar wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

Apabila benar ditemukan adanya penjualan obat keras secara ilegal, aparat diharapkan mengusut seluruh rantai distribusinya, mulai dari pemasok, pengedar, tempat penyimpanan, hingga pihak yang diduga menjadi pengguna atau pengecer.

Lebih jauh, terdapat informasi yang perlu diverifikasi aparat mengenai dugaan bahwa obat-obatan tersebut didistribusikan hingga ke luar daerah. Bahkan, terdapat dugaan bahwa pihak tertentu memiliki sarana atau alat yang digunakan untuk memproduksi obat. Informasi ini tentunya harus dibuktikan secara objektif melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Selain aspek peredaran obat, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas ilegal apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Jika terdapat indikasi hasil tindak pidana disamarkan, dialihkan, atau digunakan untuk membeli maupun menjalankan usaha lainnya, aparat dapat menelusuri transaksi keuangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel serius menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran obat keras di Kota Palopo dan Luwu Raya. Jangan hanya berhenti pada pengecer, tetapi apabila ditemukan jaringan, telusuri sampai kepada pemasok dan sumber barangnya.”

“Kami juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.”

Menurut kami, persoalan dugaan peredaran obat keras tanpa ketentuan yang berlaku tidak boleh dianggap sepele. Apabila benar terjadi dan melibatkan jaringan yang luas, hal tersebut dapat memberikan dampak serius terhadap masyarakat, terutama apabila obat diperoleh oleh anak-anak dan remaja tanpa pengawasan medis.

Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah profesional, transparan, dan berdasarkan bukti untuk mengungkap kebenaran atas informasi tersebut.

1. Kapolres Palopo melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
2. Kapolda Sulsel melalui Ditresnarkoba dan/atau unit terkait melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi jaringan yang melibatkan lintas daerah.
3. Memeriksa legalitas pengadaan, penyimpanan, penjualan, dan distribusi obat pada pihak-pihak yang diduga terkait.
4. Menelusuri dugaan distribusi obat ke wilayah lain di Luwu Raya maupun luar daerah.
5. Memeriksa informasi mengenai dugaan kepemilikan alat produksi apabila memang terdapat bukti pendukung.
6. Menelusuri aliran dana apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan indikasi hasil kejahatan digunakan untuk kegiatan atau usaha lainnya.
7. Membuka ruang klarifikasi bagi pihak SHT dan MHD agar informasi yang beredar dapat diuji secara objektif.
(Tim Red)
(081234444427)

Berita Terkait

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Foto dan Video Jual Beli Kayu Beredar, Aparat Diminta Cek Somel di Jalan Pesantren Kedamin
Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga
Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!
Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman
BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan
KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023
Diduga Berkedok Cafe/Warkop, Tempat Hiburan Ini Disorot karena Beroperasi 24 Jam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Foto dan Video Jual Beli Kayu Beredar, Aparat Diminta Cek Somel di Jalan Pesantren Kedamin

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman

Berita Terbaru

Tanggerang

LBH BSN Resmi Berdiri Di Kabuparen Tanggerang

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:54 WIB