BATU BARA — Sudah lebih dari dua minggu surat permohonan audiensi resmi dikirim, namun hingga kini tak ada satu pun tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara. Sejak 2 Sampai 22 Agustus 2026, Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu secara resmi menyampaikan surat bernomor 01/KTP-LB/LH/VIII/2026 ke meja pimpinan DPRD Batu Bara.
- Padahal isinya jelas: meminta keadilan dan penyelesaian transparan atas sengketa lahan ulayat seluas 42 hektar di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh — lahan warisan leluhur yang kini diduga dikuasai sepihak oleh pihak tertentu.
Surat itu sudah diterima secara resmi oleh bagian administrasi DPRD Batu Bara. Namun waktu terus berlalu — dua minggu penuh sudah lewat — dan jawaban yang dinanti tak kunjung tiba. Diamnya Ketua DPRD seolah menjadi tembok tebal yang membungkam suara rakyat.
“Sudah dua minggu surat kami masuk, tapi tak ada panggilan, tak ada penjelasan. Apakah begini cara wakil rakyat memperlakukan rakyatnya sendiri?” — ungkap Sunardi selaku Ketua Baru Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, dengan nada kecewa mendalam.
“Kami tidak minta hal yang berlebihan. Kami hanya minta dewan menjalankan fungsi pengawasannya — mempertemukan pihak terkait, membuka data, dan mencari solusi adil atas lahan 42 hektar yang menjadi tumpuan hidup warga. Tapi kenyataannya: diam seribu bahasa. Begini ternyata bentuk wakil rakyat kami?”
Kekecewaan warga kini berubah menjadi pertanyaan besar yang bergema di seluruh penjuru Batu Bara: Apakah fungsi pengawasan DPRD hanya berlaku untuk kasus tertentu saja? Mengapa begitu sulit bagi warga biasa untuk sekadar didengar oleh pimpinan dewan? Siapa yang dilindungi di balik kebisuan ini?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD maupun jajaran pimpinan dewan lainnya terkait surat audiensi warga Lubuk Hulu. Warga berjanji tak akan berhenti menuntut keadilan — sampai suara mereka benar-benar didengar. (Tim).








