Sergap24.com – Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi perhatian publik. Selain dugaan aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung, kini muncul persoalan baru berupa dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait aktivitas tersebut. Minggu, 31/5/2026.
Seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Etong”, yang sebelumnya disebut-sebut masyarakat berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut, diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai kepemilikan alat dan aktivitas tambang yang beroperasi di lokasi.
Berdasarkan keterangan jurnalis yang melakukan konfirmasi, terdapat rekaman percakapan yang memuat pernyataan antara lain, “Kau akan ku cari sampai ketemu. Lihat saja nanti siapa tim kita.” Dalam percakapan tersebut juga disebutkan kalimat yang merujuk pada Kompi 642, namun maksud dari penyebutan tersebut belum diketahui secara pasti dan memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, dalam percakapan yang sama juga diduga terdapat ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah kalangan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis yang melakukan konfirmasi menyatakan bahwa komunikasi tersebut dilakukan semata-mata untuk meminta klarifikasi dan menerapkan prinsip keberimbangan sebelum pemberitaan diterbitkan. Namun, respons yang diterima justru menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran mengenai kebebasan kerja jurnalistik di lapangan.
Dalam percakapan tersebut, pihak yang dikonfirmasi juga disebut mengakui memiliki alat yang beroperasi di lokasi tambang dan menyampaikan klaim bahwa informasi mengenai rencana operasi atau razia terkadang telah diketahui lebih dahulu oleh pihak pengelola di lapangan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Masyarakat kini mendesak Kapolres Kapuas Hulu, Kapolsek setempat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak tinggal diam terhadap berbagai informasi yang berkembang. Warga meminta dilakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh serta penelusuran terhadap seluruh dugaan yang muncul, termasuk dugaan aktivitas PETI dan dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
“Jika memang ada aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, maka harus ditindak sesuai aturan. Jika ada dugaan ancaman terhadap jurnalis, itu juga harus mendapat perhatian serius,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu, KPH, maupun DLH terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil konfirmasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Tim Investigasi)






