Dugaan Aktivitas PETI Kembali Marak di Nanga Taman Sekadau, inisial KK kordinator lama kembali

Senin, 1 Juni 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Nanga Taman, Sekadau , Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali beroperasi di wilayah Dusun Kebiuk, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kegiatan tersebut disebut-sebut melibatkan pemain lama yang sebelumnya pernah menjalankan aktivitas serupa di kawasan tersebut kordinator lama adalah KK. Senin, 1/6/2026.

Dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kembali munculnya aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terbuka. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Lebih jauh, beberapa sumber menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman terhadap aktivitas yang berlangsung. Dugaan tersebut mengarah kepada seorang oknum HN yang disebut bertugas di wilayah hukum Polsek Nanga Taman, serta sebagai pengambil setoran kepada para pekerja peti.

“Sudah lama aktivitas ini berlangsung. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga kepada tim investigasi.

Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung di beberapa titik kawasan Dusun Kebiuk. Warga menyebut kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh seorang yang dikenal dengan inisial KK, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut. Meski demikian, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.

Praktik PETI merupakan aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan lahan, degradasi kawasan hutan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya menjadi ancaman nyata yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Warga juga meminta Kapolres Sekadau untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut, sekaligus mengusut tuntas apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Masyarakat hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jika memang ada aktivitas ilegal, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Nanga Taman maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan masyarakat. Tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi berbagai informasi yang berkembang guna memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Sekadau, untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan aktivitas PETI yang kembali mencuat di Kecamatan Nanga Taman serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

(Tim Investigasi)

Berita Terkait

Apel Gelar Pasukan VVIP menjelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Wonosalam.
Warga Klaim Aktivitas Dugaan Penampungan Solar Subsidi Masih Terjadi Secara Tertutup di Ketapang
Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin
Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat
Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya
Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas 
Dari Laporan Internal ke Dugaan Abuse of Power, Kasus PT UKM Masuk Babak Baru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:37 WIB

Apel Gelar Pasukan VVIP menjelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Wonosalam.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:16 WIB

Truk Pengangkut Pasir dan Dokumen SIPB Jadi Sorotan, Aktivitas Tambang di Batubara Terpantau Berizin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:06 WIB

Warga Dusun Brona Bangun Jalan Secara Swadaya, Satria Borneo Raya Pemda Jangan Tutup Mata terhadap Jeritan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Satria Borneo Raya Jangan Jadikan Pekerja Peti Kambing Hitam, Tindak Tegas Juga Aktor Besar Di Belakangnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:23 WIB

Modus Jadi Pembeli, Rampas Emas Batangan Rp160 Juta lalu Kabur, LM Akhirnya Ditangkap di Rumah Pendeta

Berita Terbaru

Rokan Hilir

Sidang Praperadilan Sukirman Dilanjutkan Pada Tanggal 6 Juli 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 17:18 WIB