Batu bara – Sergap 24.Id – Abdul Rahman wakil kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu Kecamatan Datuk lima Puluh Kabupaten Batubara beserta Perwakilan Pengurus kelompok melakukan kunjungan dan Pertemuan dengan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi 1 H.Darius SH. MH. DPRD Kabupaten Batubara kunjungan ini Bertujuan Untuk Membangun komunikasi yang Baik Menyampaikan Aspirasi Serta menjelaskan kondisi terkini lahan Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu Tentang lahan seluas 42 hektar yang selama ini menjadi perhatian kelompok dan masyarakat setempat.
kedatangan Rombongan kelompok Tani disambut ketua DPRD Batu bara di ruangan kerjanya suasana pertemuan berlangsung dengan hangat dan penuh keterbukaan dalam penyampaiannya, beliau menyampaikan kepada wakil ketua kelompok tani perjuangan fakta sebenarnya pertama bahwa setelah kami baca kelompok tani merasa keberatan tanah dimiliki atas nama Cina bungsen kenapa kok ujuk-ujuk nama bungsen seperti itu kan pak, itu permasalahan ini dari mana dia dapatkan siapa yang menjual kepada dia, berarti itu yang saya maksud ya pak, yang kedua kami ketahui Pertanahan itu baru proses sertifikat baik HGB dan HGU didasari alas hak, bila membeli dari masyarakat misalnya surat garap kepala desa menerangkan bahwa si A benar menguasai – menguasai benar lahan didesa Lubuk Hulu dan itulah dasar si bungsen, barangkali nggak mungkin dia bisa mengajukan, maka kita cari tahu mungkin kepala desa di masa itu sebelum pemekaran memberikan surat kepada seorang penggarap masyarakat menguasai itu sah di Badan Pertanahan, BPN sendiri dalam pandangan saya ketika risalah ditanda tangani oleh Kepala Desa meneken Camat pak kadus panitia dari BPN sekarang supaya kita memahami dari mana bapak sebagai apa dasar apa Bapak keberatan bahwa kami ini sebagai fasilitator tuturnya.
ketua DPRD Kabupaten Batubara menyambut Dengan Baik kedatangan kelompok tani perjuangan Lubuk Hulu Beliau menyuruh Abdul Rahman untuk menjelaskan kan.
Dasar fakta sebenarnya memang benar tanah garapan perjuangan kelompok tani Lubuk Hulu menurut keterangannya bahwa saharuddin kepala desa sekarang, Dulu Sebelum menjadi kepala desa saharuddin beliaul ah ketua kelompok tani perjuangan Lubuk Hulu, berjalan Tiga pergantian (almarhum) dolah (almarhum) basman dan Buyung Kenapa dia diangkat menjadi kepala desa lantas itu permintaan Oka Arya sebab kepala desa yang lalu tidak pernah memperjuangkan dan tidak pernah berikan status tanah itu status tanah apa lanjutnya lantas dia menjadi kepala desa (Buyung) mundur janjinya, itu apa bila terangkat menjadi kepala desa dia buyung akan mengukur ulang sebab di dalam surat-surat itu keseluruhannya ada 38 hektar rupanya keseluruhannya luas ada 42 hektar Apabila lebih akan kita buat untuk kepentingan umum dan lapangan bola ini tidak dilaksanakan, lantas diusulkan lagi untuk mundur dari jabatan ketua lantas beliau tidak mau mundur dan menyerahkan jabatan dari ketua, dicari pengganti untuk ketua yang baru udah siap untuk menjadi ketua yaitu diganti (almarhum) Fahri lantas dia Buyung tidak mau mundur dari jabatannya akhirnya sampai di Dua periode terus kenapa tanah itu kok udah di patok-patok Bagaimana cerita akhirnya, kami kelompok tani datang ke rumah dia cemana Pak Kades itu tak tahu saya itu tanah di patok-patok itu orang dari Dewan Sergei sama BPN kok bisa begitu Jadi kelompok tani gimana, kita perjuangkan lagi atau ce mana dulu abang saya udah nanam pisang dikerjain di pinggir Kenapa kalian tidak ikut nanam maka aku heran melihat kalian, Aku siap untuk berjuang dan mendukung menirukan ucapan kepala desa.
maka datanglah kami ke rumah Buyung datang sebelum puasa, lantas bulan puasa diam habis habis hari raya kami datang lagi Jadi kami macam mana Kami mau berjuang lalu kepala Desa datang pada salah satu kawan kami Kenapa kalian tidak berjuang, berjuang itu cemana kami berjuang Mintalah dokumennya akhirnya kami datangi sekali dua kali sampai Empat kali terus dokumen diserahkan kepada Sunardi dengan adanya dokumen kami bergerak dan berjuang Jadi sebenarnya di awal kami tidak tahu kalau ada cerita dari bungsen rupanya saya selidiki sekarang sudah menjadi milik Bungsen ada sertifikat yang terbit di tahun 2026 berarti baru diterbitkan sertifikat jadi yang tahu Kepala Desa ungkap wakil ketua kelompok tani Abdul Rahman Senin (24 /8/ 2026)
kami datang untuk menerangkan kronologis status tanah yang sebenarnya bahwa itu benar tanah garapan perjuangan kelompok tani desa Lubuk Hulu serta menyampaikan fakta yang sebenarnya kami berharap Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah dapat memahami perjuangan kami dan memberikan perhatian serius terhadap nasib kelompok tani perjuangan.
Harapan Abdul Rahman pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal terjalinnya hubungan yang lebih harmonis antara kelompok tani dan lembaga DPRD serta membuka jalan bagi penyelesaian masalah lahan yang berkepanjangan di desa Lubuk Hulu demi kesejahteraan petani dan masyarakat pungkasnya. (Tim)








