Kebijakan Redaksi “Sergap24. Id”

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

*Prinsip Umum*

Redaksi SERGAP24.ID berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

*1. Prioritas Liputan Langsung*

Redaksi hanya mempublikasikan berita yang diperoleh melalui proses peliputan langsung oleh wartawan SERGAP24.ID di lapangan.

Setiap karya jurnalistik wajib melalui proses observasi, wawancara, verifikasi, dan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik sebelum ditayangkan.
Liputan investigasi, pemantauan lapangan, dan pelaporan berbasis fakta menjadi *prioritas utama dalam kebijakan pemberitaan.*

*2. Ketentuan Materi Siaran Pers dan Kiriman Pihak Lain*

Materi siaran pers, kiriman dari pihak manapun, termasuk instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), Diskominfo, maupun lembaga lainnya, tidak dipublikasikan secara langsung (copy–paste).

Setiap materi tersebut wajib melalui proses peliputan tambahan, verifikasi fakta, dan/atau konfirmasi oleh wartawan sebelum dapat ditayangkan sebagai produk jurnalistik.

Redaksi tidak menjadikan media ini sebagai saluran distribusi rilis tanpa proses kerja jurnalistik.

3 : *PENEGASAN REDAKSI*

Rilis berita yang bersumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bersama ini redaksi menyampaikan penegasan sebagai berikut:

1 :Redaksi hanya dapat mempublikasikan press release resmi instansi pemerintah apabila telah terdapat kerja sama kelembagaan yang sah dan dibuktikan dengan MOU atau perjanjian kerja sama resmi antar lembaga.

2 :Selama belum adanya MOU atau perjanjian kerja sama resmi, seluruh rekan jurnalis/pewarta tidak diperkenankan menaikkan atau mempublikasikan press release Diskominfo dalam bentuk apa pun.

3 :Pengecualian hanya berlaku untuk pemberitaan yang merupakan hasil liputan langsung di lapangan, dapat dibuktikan dengan dokumentasi, memiliki narasumber yang jelas, serta melalui proses verifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

4 :Redaksi tidak mengakui bentuk kerja sama yang bersifat pribadi dan di luar mekanisme kelembagaan.

Penegasan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh rekan jurnalis/pewarta demi menjaga profesionalitas, independensi, serta kredibilitas media.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(Redaksi SERGAP24.ID )

Berita Terkait

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT
Foto dan Video Jual Beli Kayu Beredar, Aparat Diminta Cek Somel di Jalan Pesantren Kedamin
Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga
Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!
Maulid Akbar dan Haul Sesepuh Ponpes Nurul Jadid, Habib Segaf Baharun Serukan Cinta Rasul dan Penguatan Iman
BPM Siap Kepung Kejati Kalbar Hibah RP19,1 Miliyar Disorot, KPK Diminta Turun Tangan
KOALISI LSM MALUKU TUNTUT APH PERIKSA PLT. KEPALA PJN MALUKU ATAS KERUGIAN Rp11,2 MILIAR PADA 4 PAKET PEKERJAAN SATKER 1 TA 2023
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:54 WIB

DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Foto dan Video Jual Beli Kayu Beredar, Aparat Diminta Cek Somel di Jalan Pesantren Kedamin

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bantah Isu Galian C : Pemilik Lahan Tanah Kami Digunakan untuk Jalan Umum, Masjid dan Kepentingan Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Warga Gambaru Tagih Hak Lahan ke PT GTS, DPRD Halsel Dipanggil Turun Tangan : Buka Dokumen, Cek Lokasi, Bayarkan Hak Warga!

Berita Terbaru