Jakarta – Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunda perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Simpang Gambus yang telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, mengatakan terdapat potensi pendapatan daerah dari lahan PT Socfindo seluas 660,59 hektare yang perlu mendapat kepastian hukum sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan.
Selain membahas status lahan, Pansus juga menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan, kewajiban plasma, kepatuhan terhadap tata ruang, dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan serta melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menegaskan Pemkab siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Batu Bara.
Teks Foto:
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara saat menghadiri pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Pertemuan membahas status HGU dan potensi PAD dari lahan PT Socfindo Simpang Gambus. (Ist)
Reporter : Murhim








