BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara itu dipimpin Ketua DPRD Safi’i, SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rodial, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Ia menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Capaian ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan seluruh pihak, termasuk DPRD, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik,” kata Syafrizal dalam rapat tersebut.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai tahapan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Reporter : Muhammad Amin
Teks Foto: Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (22/6/2026).(istimewa)








