Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap empat perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Jumat (15/5/2026).
Dari empat pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, timbangan digital, hingga telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Polisi menangkap dua tersangka berinisial L (32) dan O (17), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu bong, satu unit ponsel merek Realme, serta satu mancis.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Lima Puluh sekitar pukul 03.00 WIB terkait dugaan kepemilikan narkotika di Desa Mangkai Baru.
Kasus kedua tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DH (42) dan HHS (23).
Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,23 gram, lima plastik klip bekas, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet cokelat, satu unit ponsel merek Vivo, dan uang tunai Rp125 ribu.
Kasus tersebut berhasil diungkap sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap tersangka DH.
Selanjutnya, pada kasus ketiga yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/107/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DS (38) dan BP (30).
Penangkapan dilakukan di loket Bus Intra depan pintu Exit Tol Lima Puluh sekitar pukul 17.30 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari kedua tersangka, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,16 gram, satu dompet, satu kaca pirek kosong, serta uang tunai Rp262 ribu.
Sementara itu, kasus keempat tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/108/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dengan tersangka berinisial MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Dalam penangkapan sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu bong, satu pipa kaca pirek kosong, dan dua mancis.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba, Arifin Purba, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Teks foto: Tujuh tersangka dan barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam Operasi Antik Toba 2026. (Istimewa)
Reporter : Murhim






