Batu Bara – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua tersangka dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Sabtu (31/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap A.S. (24) sekitar pukul 02.20 WIB dan menemukan sejumlah pil MDMA (ekstasi) berwarna hijau beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.58 WIB, petugas kembali mengamankan D.A. (35) di lokasi yang sama. Dari tersangka, polisi menyita beberapa butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan serta sebuah telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Batu Bara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak seluruh warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Reporter: Murhim
Foto: Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara. (Istimewa)








