Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria diduga membawa narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 19,91 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu kotak warna biru bertuliskan “National” yang digunakan untuk menyimpan sabu dan satu unit telepon genggam Android merek Huawei warna biru.
Dalam pemeriksaan awal, AB mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Arifin Purba.
Teks foto: Barang bukti sabu seberat 19,91 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara dari tersangka AB. (Istimewa)
Reporter : Murhim








