Sergap24.com – Kubu Raya – Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dinamika antara MWCNU dan Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, kedua belah pihak menyampaikan sanggahan dan klarifikasi bahwa informasi yang berkembang telah diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
Pertemuan yang berlangsung di Caffe Kaio, Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa malam (28/7/2026), mempertemukan Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya Hidayat, S.T., Ketua MWCNU Zainul Mustafid Asy’ari, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi PKB H. Rusdy sebagai penengah, Sekretaris Dewan Adat Dayak Sudarsono, Kanit Intel Polres Kubu Raya, M. Darwis selaku Panitia Dialog, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menegaskan bahwa pemberitaan yang menggambarkan adanya konflik berkepanjangan tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Mereka menjelaskan bahwa persoalan yang sempat mencuat terjadi akibat miskomunikasi, bukan karena adanya perbedaan tujuan dalam memperjuangkan pemekaran Kecamatan Kumpai Raya.
Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Hidayat, S.T., menegaskan bahwa seluruh persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami menegaskan bahwa persoalan ini telah selesai. Tidak ada lagi permasalahan antara Tim Pemekaran dan MWCNU. Saat ini kami fokus mengawal proses administrasi hingga nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya diterbitkan,” tegas Hidayat.
Senada dengan itu, M. Darwis menyampaikan bahwa pihaknya juga menyanggah anggapan seolah-olah terjadi perpecahan di antara para pejuang pemekaran.
“Apa yang sempat ramai di media telah kami selesaikan melalui dialog. Kami memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan terbitnya nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya. Atas nama MWCNU, kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada ucapan atau sikap yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh pihak yang hadir sepakat, menjaga kondusivitas, dan memperkuat sinergi dalam mengawal proses pemekaran hingga Kecamatan Kumpai Raya resmi beroperasi.
Melalui sanggahan dan klarifikasi ini, MWCNU dan Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lagi memperbesar isu yang telah diselesaikan, serta bersama-sama mendukung perjuangan demi percepatan terbitnya nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya.
(Redaksi)








