Polsek Bangko Pusako Ungkap Kasus Narkotika, Jenis Sabu 12,2 Kg

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.ID//Rokan Hilir — Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika,SH.,MH., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir.

Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB, jajaran Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti.

Pengungkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkotika di Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Atas perintah Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. bersama tim bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (47) di Jalan H. Annas Maamun RT 006 RW 003 Dusun Darusalam, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 12,2 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Vivo, tiga sekop yang terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A alias M yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Tersangka juga mengaku berperan sebagai pengedar dengan sistem setor hasil penjualan kepada pemasok.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok di wilayah Bangko Kanan.

Namun saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki beserta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga unit handphone dan plastik bening kosong.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka T menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.(Red/Rls)

Berita Terkait

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir
Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir
Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta
Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal
Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata
DPC. Asosiasi Wartawan Internasional(ASWIN) Kabupaten Rokan Hilir, Afresiasi Perolehan Rekor MURI Tari Zapin Bagan
DPC. ASWIN Rokan Hilr Mengucapkan Selamat Hari Anak Indonesia
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden RI di Rokan Hilir,Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata

Berita Terbaru