Polisi Tangkap Pencuri Tempat Pembakaran Dupa (Hiolo) di Kelenteng Bagansiapiapi

Senin, 13 Juli 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir //Sergap24.id– Polisi menangkap empat orang sindikat pencurian barang-barang rumah ibadah di Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dalam aksinya, pelaku menggasak tempat pembakaran dupa (Hiolo) di Kelenteng yang terbuat dari besi kuningan.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Kris Tofel mengatakan keempat pelaku adalah MP (26), SP (48), DA (25) dan JS (54). Para pelaku ditangkap polisi setelah beraksi di sejumlah Klenteng.

“Pelaku ini ditangkap setelah beraksi di tiga rumah ibadah. Ada di Rokan Hilir dua lokasi dan Bengkalis satu lokasi,” tegas Kasat Kris Tofel, Selasa (16/6/2026).

Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu menyebut ketiga pelaku MO, SP dan DA beraksi sepanjang Mei-Juni 2026. Dalam aksinya, pelaku masuk ke Klenteng pakai mobil untuk mengangkut hiolo.

Adapun tiga rumah ibadah yang disatroni komplotan itu adalah Klenteng So Cui di Bagan Kota dan Klenteng Hai Cu King di Sungai Bakau Sinaboi, Rokan Hilir. Untuk satu lokasi lainnya yakni di Klenteng Hun Siu Kuan, Bengkalis.

Setelah beraksi, barang-barang sebagai tempat pembakaran dupa itu dijual ke penadah berinisial JS. JS pun akhirnya ikut diangkut tim Satreskrim Polres Rokan Hilir.

“Barang yang dicuri ini jenis besi kuningan. Memang harganya lumayan mahal ya, jadi target mereka Hiolo ini. Akibat pencurian, pelapor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” kata Kris Tofel.

Mirisnya, barang-barang berharga yang telah dicuri justru dijual ke tempat barang bekas atau rongsokan. Dalam aksinya itu para pelaku mengaku dapat keuntungan dari hasil penjualan Rp 29 juta.

Kris Tofel mengungkap otak pelaku adalah DA. Sebelumnya, DA sempat bekerja dengan bos ikan di Sinaboi dab diberitahu jika tempat dupa di klenteng itu nilainya cukup mahal karena terbuat dari bahan besi kuningan.

“Otak pelaku DA alias Ewin dulu bekerja dengan bos ikan di Sinaboi pengurus klenteng. Terus diksih tahu bosnya tempat dupa di Sinaboi itu mahal bahan kuninga. Nah setelah diputus kerja, dia gas lah itu barang. Awalny di Bangko Bagan Api karena jauh ke Sinaboi,” kata Kris Tofel.

DA alias Ewin sendiri tercatat merupakan residivis kasus pencurian tahun 2025 lalu. Sedangkan mobil yang digunakan untuk beraksi merupakan rental dari orang lain.(Red)

Berita Terkait

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir
Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir
Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta
Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal
Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata
DPC. Asosiasi Wartawan Internasional(ASWIN) Kabupaten Rokan Hilir, Afresiasi Perolehan Rekor MURI Tari Zapin Bagan
DPC. ASWIN Rokan Hilr Mengucapkan Selamat Hari Anak Indonesia
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden RI di Rokan Hilir,Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Gembong Sabu Hanya Divonis 7,6 Tahun Penjara,Ini Tanggapan Ketuan LANN Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Dumas Dugaaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Balam Jaya Direspon Polres Rokan Hilir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Heboh Dugaan Lahan Negara di Luar HGU, Polres Rohil Mulai Bongkar Fakta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Diduga Pemasangan Jaringan Wifi Menumpang di Tiang PLN Adalah Ilegal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Diduga Kabel Wifi Ilegal Menumpang di Tiang PLN Bangko Permata

Berita Terbaru