Plang Dirusak, LMPP Sergei Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.ID//Serdang Bedagai-Perusakan Plang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Serdang Bedagai Di Kecamatan Dolok Masihul diduga dilakukan Warga Dolok Masihul Berinisial PHM beserta keluarganya sebelum nya telah resmi dilaporkan ke Polres Sergai pada tgl 28/04/2026 , Ketua LMPP Sergai, Marzuki mendatangi Polres Sergai untuk dimintai keterangan guna penyelidikan. Kamis (28/05/2026)

Ketua LMPP Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 521 UURI NO.1 Tahun 2023 , sekaligus menyatakan dukungannya kepada Polisi untuk mengusut tuntas kasus perusakan plang , agar tidak terulang kembali kejadian serupa.

Sementara dalam pertemuan itu Polisi telah menerima keterangan dari ketua LMPP Sergai. Nantinya akan ditindaklanjuti, Ketua LMPP Sergai mengintruksikan agar LMPP Sergai dapat menahan diri, untuk tidak berbuat hal-hal gegabah dan emosional yang dapat memicu gangguan Kamtibmas sembari menunggu proses hukum Ujar Marzuki.

Marzuki menerangkan bahwa alasan pihaknya melaporkan ke Polres Sergai tersebut dikarenakan pembongkaran/Pengerusakan dilakukan secara paksa dan tanpa ada pemberitahuan apapun kepada pihak LMPP Sergai

Marzuki mengatakan sebagaimana kita ketahui , Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perusakan dan penghancuran barang. Beleid ini menetapkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau menghilangkan barang milik orang lain dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda Rp200 juta.Pasal ini dipecah menjadi beberapa ketentuan berdasarkan tingkat kerugian yang ditimbulkan:Ayat (1): Mengatur sanksi bagi perusakan barang umum secara melawan hukum.Ayat (2): Mengatur perusakan ringan (nilai barang ≤Rp500 ribu), dengan ancaman pidana lebih ringan.

Dengan adanya laporan yang kami buat ke Polres Sergai tersebut, Marzuki selaku Ketua LMPP Sergai berharap agar pihak Polres Sergai dapat menangani perkara laporan ini dengan adil dan Profesional. Tegas Marzuki (RED)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara
Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!
Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Anak Kecil Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Penyebar Berita Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia
Meriah Perlombaan 17 Agustus DI Tanah Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Di Hadiri Ratusan Masyarakat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba

Berita Terbaru