Perda Sudah Tiga Tahun Berlaku, Kecamatan Kumpai Raya Tak Kunjung Beroperasi, DPD BPM dan Tim Pemekaran Bersatu Desak Kemendagri Terbitkan Nomor Registrasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Kubu Raya, Kalbar – Perjuangan mewujudkan operasional Kecamatan Kumpai Raya terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Ketua DPD BPM Kabupaten Kubu Raya, Syarif Yani, bersama Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya menegaskan komitmen untuk mengawal penuh realisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya hingga benar-benar terlaksana. Selasa, 14/7/2026.

Sebagai bentuk keseriusan perjuangan, Syarif Yani turut menjembatani dan memfasilitasi audiensi Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026). Audiensi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai belum diterbitkannya nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), padahal Perda telah berlaku selama tiga tahun.

Dalam audiensi tersebut, Johan Saimima menjelaskan bahwa secara hukum pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah selesai dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi juga telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sehingga tidak ada lagi kendala di tingkat daerah.

“Saat ini kendalanya tinggal nomor registrasi dari Kemendagri. Kami di DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar registrasi tersebut segera diterbitkan sehingga Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi,” ujar Johan Saimima.

Sementara itu, Syarif Yani menegaskan bahwa DPD BPM Kabupaten Kubu Raya siap berada di garis depan bersama Tim Pemekaran untuk mengawal perjuangan tersebut hingga tuntas.

“Kami tidak ingin Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan. Aspirasi masyarakat harus diwujudkan. DPD BPM akan terus bersinergi dengan Tim Pemekaran, DPRD, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, hingga pemerintah pusat agar Kecamatan Kumpai Raya segera beroperasi,” tegas Syarif Yani.

Di tempat yang sama, salah satu anggota Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, S.Pd.I, bersama Ketua Koordinator Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Mustain Billah, menyampaikan bahwa sejak Perda diundangkan pada tahun 2023, masyarakat terus menunggu kepastian operasional kecamatan. Namun hingga kini, alasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap sama, yakni belum diterbitkannya nomor registrasi oleh Kemendagri.

Menurut Mustain Billah, sebelum Perda ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah melalui mekanisme konsultasi dengan Kemendagri sehingga pemerintah pusat mengetahui substansi dan dasar hukum pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.

“Apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tidak ada lagi kendala di daerah, maka tidak ada alasan untuk terus menunda penerbitan nomor registrasi. Masyarakat Kumpai Raya sudah terlalu lama menunggu kepastian atas hak pelayanan pemerintahan yang dijamin melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Mustain Billah.

Ia menambahkan, keterlambatan tersebut berdampak pada belum terlaksananya Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penyerahan personel, aset, dokumen, pengisian personel kecamatan, serta pengalokasian anggaran bagi penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) dan tidak diberikannya pelayanan (non-feasance) terkait realisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023.

DPD BPM Kabupaten Kubu Raya bersama Tim Pemekaran menegaskan akan terus mengawal perjuangan ini hingga Kecamatan Kumpai Raya resmi beroperasi dan masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan sebagaimana menjadi tujuan pembentukan kecamatan baru.

Sumber:

Mustain Billah – Ketua Koordinator Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya.

Syarif Yani – Ketua DPD BPM Kabupaten Kubu Raya.

Berita Terkait

Budi Gautama: Jurnalis Jangan Rangkap Kepentingan, Pers Bukan Kendaraan Menekan atau Mencari Keuntungan
Abd Aziz Turun Langsung Padamkan Kebakaran, Keras Ingatkan Warga Stop Bakar Lahan!
Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan
PUBLIK TUNTUT KLARIFIKASI PENGELOLA KAFE APIN PUTUSSIBAU
BPM Kubu Raya Siap Kawal Anggaran Aksi 26–27 Agustus, Kritik Tajam Tanpa Anarki
Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Budi Gautama: Jurnalis Jangan Rangkap Kepentingan, Pers Bukan Kendaraan Menekan atau Mencari Keuntungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Abd Aziz Turun Langsung Padamkan Kebakaran, Keras Ingatkan Warga Stop Bakar Lahan!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan

Berita Terbaru