Oleh: Herman HofI Munawar
Sergap24.com – Pontianak, Kalbar – Tertundanya operasionalisasi Kecamatan Kumpai Raya selama hampir tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya merupakan persoalan serius yang mencerminkan kegagalan mendasar (fundamental governance failure) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kondisi tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai keterlambatan administratif, melainkan telah berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan pemerintahan yang efektif, mudah dijangkau, dan berkepastian hukum. Kamis, 16/6/2026.
Secara normatif, pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023. Oleh karena itu, hambatan operasionalisasi yang terus berlarut menunjukkan lemahnya komitmen politik dan rendahnya kapasitas birokrasi dalam menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Dalam negara hukum, keberadaan suatu norma hukum harus diikuti oleh pelaksanaan yang nyata, bukan dibiarkan menjadi sekadar produk legislasi tanpa implementasi.
Pemerintah daerah semestinya memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan merupakan pelaksanaan amanat konstitusi sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Masyarakat Kumpai Raya tidak boleh terus menjadi korban ketidakmampuan birokrasi dalam mengelola dokumen, koordinasi antarlembaga, maupun proses administrasi pemerintahan.
Kepastian hukum, pemerataan pelayanan publik, serta akuntabilitas pemerintah merupakan tiga pilar utama dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis. Ketika sebuah kecamatan yang telah dibentuk secara sah belum dapat beroperasi selama bertahun-tahun, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas birokrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan, dan Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan seluruh proses pemekaran wilayah berjalan sesuai prosedur hingga memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Informasi yang menyebutkan tidak ditemukannya dokumen disposisi atau surat pengajuan permohonan nomor registrasi kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan keadaan yang sangat memprihatinkan. Sulit diterima oleh akal sehat apabila dokumen yang berkaitan langsung dengan pembentukan sebuah kecamatan dapat tidak terlacak dalam sistem administrasi pemerintahan. Jika informasi tersebut benar adanya, maka kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan arsip, administrasi, dan pengawasan internal pemerintah daerah.
Lebih jauh lagi, tidak adanya dokumen pengajuan tersebut mengindikasikan kemungkinan terjadinya kelalaian administrasi (nonfeasance) atau pelaksanaan kewenangan yang tidak semestinya (maladministrasi). Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kegagalan menjaga keberadaan dokumen negara yang berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik merupakan persoalan serius yang memerlukan evaluasi menyeluruh.
Bupati Kabupaten Kubu Raya sebagai kepala daerah perlu melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja para pembantunya, khususnya perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam proses administrasi pembentukan kecamatan. Keterlambatan selama hampir tiga tahun bukan lagi persoalan teknis biasa, tetapi telah menjadi indikator adanya kelemahan sistemik (systemic failure) dalam manajemen administrasi pemerintahan daerah.
Prinsip-prinsip good governance menuntut adanya akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), responsivitas (responsiveness), efektivitas (effectiveness), dan efisiensi (efficiency) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penundaan yang begitu lama menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut belum dijalankan secara optimal. Alasan menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri hanya dapat diterima apabila pemerintah daerah mampu menunjukkan bukti adanya komunikasi, koordinasi, dan tindak lanjut yang dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Tanpa adanya langkah proaktif tersebut, alasan tersebut justru memperlihatkan lemahnya tata kelola pemerintahan.
Apabila memang terdapat dugaan maladministrasi dalam proses tersebut, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pengawasan eksternal menjadi penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pada akhirnya, persoalan Kecamatan Kumpai Raya bukan semata-mata mengenai terbentuk atau tidaknya sebuah wilayah administratif. Persoalan ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum, kualitas tata kelola birokrasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya harus segera menyelesaikan seluruh hambatan administratif yang masih ada, melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian, serta memastikan Kecamatan Kumpai Raya dapat segera beroperasi sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023.
Negara hukum menuntut bahwa setiap keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Sebab, hukum yang tidak dilaksanakan hanya akan menjadi simbol tanpa makna, sementara masyarakatlah yang terus menanggung akibat dari lambannya birokrasi.
(Redaksi)








