Kebebasan Pers Diuji di Kalbar 3 Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Liputan Arak, Kasus Dilaporkan ke Polda Kalbar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Pontianak, Kalbar –  Dunia jurnalistik di Kalimantan Barat kembali diguncang dugaan aksi kekerasan terhadap insan pers. Tiga wartawan media online diduga menjadi korban pengeroyokan, intimidasi, perampasan telepon genggam, hingga dugaan pembukaan data pribadi saat menjalankan tugas peliputan di Desa Lingga, Kabupaten Kubu Raya, pada 16 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi ketika para wartawan melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas usaha arak di wilayah tersebut. Bukannya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik, para korban justru diduga mengalami tindakan represif dari sejumlah pihak yang belum disebutkan identitasnya.

Akibat kejadian tersebut, ketiga wartawan resmi melapor ke Polda Kalbar guna meminta perlindungan hukum dan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak kekerasan yang mereka alami.
Ketua Investigasi LIRA Kalbar, Totas, mengecam keras dugaan aksi brutal tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dilindungi negara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada publik.

“Ini bukan sekadar dugaan pengeroyokan biasa. Jika benar ada intimidasi dan perampasan terhadap wartawan saat bertugas, maka itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.Wartawan bukan musuh masyarakat dan bukan untuk dianiaya,” tegas Totas.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi, terlebih jika sampai mengarah pada upaya membungkam informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui. Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut kebebasan pers di Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai aparat harus mampu menunjukkan sikap profesional, objektif, dan transparan agar tidak muncul kesan bahwa kekerasan terhadap wartawan dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polda Kalbar dan belum ada putusan hukum tetap terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Sumber ; Aswin

Editor    ; Jali

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara
Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!
Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Anak Kecil Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Penyebar Berita Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia
Meriah Perlombaan 17 Agustus DI Tanah Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Di Hadiri Ratusan Masyarakat
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba

Berita Terbaru