logo
logo✖
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Internasional
  • Sport
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Internasional
  • Sport

 

Data jadwal sholat tidak tersedia.

Home / Kriminal

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR PENDAPATAN DAERAH, DPD ASWIN KALBAR MINTA APH TURUN TANGAN

Sergap24

Selasa, 29 September 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.COM – BENGKAYANG, KALBAR – Aktivitas satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Jalan Raya Sanggau Ledo, tepat di seberang Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang/Samsat dan berdekatan dengan kawasan tempat ibadah Kim San Bong Ja, mendapat perhatian Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat.

 

Pantauan Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar pada Selasa, 29 September 2026, menemukan adanya area tanah yang telah digali cukup luas, dengan sejumlah lubang dan tumpukan material tanah. Satu unit ekskavator juga terlihat berada di lokasi.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status dan tujuan kegiatan penggalian, termasuk apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai apabila berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

 

Tim ASWIN juga tidak menemukan secara langsung papan informasi yang menjelaskan identitas pelaksana maupun legalitas kegiatan di sekitar lokasi yang dipantau.

 

ASWIN: JANGAN BIARKAN STATUS KEGIATAN MENJADI TANDA TANYA

 

Ketua/Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar, Budhi Gautama, meminta Polda Kalimantan Barat melalui jajaran terkait segera turun ke lapangan bersama instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

 

«“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan PETI sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun, keberadaan alat berat dan aktivitas penggalian di lokasi tersebut merupakan fakta lapangan yang patut diklarifikasi. APH perlu turun langsung memastikan siapa pelaksananya, apa tujuan kegiatannya, serta apakah seluruh perizinannya lengkap,” tegas Budhi Gautama.»

 

Menurut ASWIN, pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun bangunan dan kawasan di sekitarnya.

 

REGULASI PERTAMBANGAN HARUS MENJADI ACUAN

 

Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara memiliki rezim perizinan. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perizinan, pengawasan, serta kewajiban terkait lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

 

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan. Karena itu, status legalitas lokasi dan kegiatan harus dipastikan terlebih dahulu oleh pihak berwenang, bukan hanya berdasarkan dugaan di lapangan.

 

Selain itu, aspek lingkungan juga perlu diperiksa dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. UU tersebut mengatur pengendalian, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.

 

KEDEKATAN DENGAN TEMPAT IBADAH PERLU DIPERHATIKAN

 

ASWIN meminta instansi teknis turut memeriksa aspek keselamatan dan dampak lingkungan karena lokasi galian disebut berada dekat dengan bangunan tempat ibadah dan jalur utama.

 

Apabila Kim San Bong Ja memiliki status sebagai bangunan atau kawasan yang dilindungi berdasarkan ketentuan cagar budaya, maka aspek perlindungan dan pelestariannya juga perlu diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

MINTA PEMERIKSAAN TERBUKA DAN TERUKUR

 

DPD ASWIN Kalbar mendorong pemeriksaan melibatkan Polda Kalbar/Polres Bengkayang, Dinas ESDM terkait, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah daerah serta instansi teknis lainnya.

 

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab:

 

1. Siapa pemilik dan pengelola alat berat?

2. Apa tujuan penggalian dan material yang diambil?

3. Apakah terdapat izin atau persetujuan resmi atas kegiatan tersebut?

4. Apakah lokasi berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?

5. Apakah terdapat dokumen lingkungan yang dipersyaratkan?

6. Apakah aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi keselamatan bangunan, tempat ibadah, jalan raya, dan lingkungan sekitar?

 

“Kami meminta APH jangan hanya melihat dari jauh. Turun ke lokasi, periksa alat beratnya, telusuri pemilik dan legalitas kegiatannya. Jika legal, sampaikan secara terbuka dasar izinnya. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.”

 

ASWIN menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Pihak yang merasa berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa serta memberikan dasar bagi pelaksanaan fungsi pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Reporter: Tim Redaksi ASWIN News.

Berita Terkait

DUGAAN UANG Rp7 JUTA MENCuat! Kapolda Kalbar Diminta Turun Tangan, Dugaan Keterlibatan Kapolsek Silat Hilir dalam Kasus Sabung Ayam Disorot
SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum
Pelapor Tidak Puas Hasil SP2HP Polda Kalbar, Dugaan ITE di Bengkayang Dinilai Belum Menyeluruh
JUDI KOLOK-KOLOK DIDUGA SETOR Rp1,7 JUTA/LAPAK, NAMA TIMO MUNCUL POLDA KALBAR DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIKNYA
Menteri Serukan Berantas Mafia Tanah, Kasus SHM 3484 di Sintang Soroti BPN
Diduga Edarkan Rokok Ilegal, Nama “Ahui” Disorot Polda Kalbar dan Bea Cukai Diminta Turun Tangan
Peti di Sejata dan Manjaya Kecamatan Mukok Diduga Sedot Solar Subsidi
Toko Alat Dompeng di Pasar Sandai Diduga Tampung Emas Hasil PETI, Bos Pembeli Berinisial E Disorot
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Polri

Audit Kinerja Tahap II Itwasda Polda Sumsel, Polres Muratara Perkuat Akuntabilitas

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Survey Jalan Rusak di Jalan Patuan Nagari

Riau

Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Gempur Sarang Narkoba dan Sita 101 Kg Sabu – Ganja

Hukum & Kriminal

Kapolres Muratara Sambangi Rumah Duka Korban Penusukan di Rawas Ilir

Berita Polri

Propam Polda Sumsel Periksa Disiplin Personel Polres Muratara

Batu Bara

Bupati Batu Bara Usulkan Pengelolaan Pelabuhan untuk Perluas Peluang Ekspor Daerah

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:40 WIB

DUGAAN UANG Rp7 JUTA MENCuat! Kapolda Kalbar Diminta Turun Tangan, Dugaan Keterlibatan Kapolsek Silat Hilir dalam Kasus Sabung Ayam Disorot

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:03 WIB

SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Pelapor Tidak Puas Hasil SP2HP Polda Kalbar, Dugaan ITE di Bengkayang Dinilai Belum Menyeluruh

Selasa, 29 September 2026 - 22:25 WIB

EKSKAVATOR BEROPERASI DI SEBERANG KANTOR PENDAPATAN DAERAH, DPD ASWIN KALBAR MINTA APH TURUN TANGAN

Jumat, 25 September 2026 - 20:16 WIB

JUDI KOLOK-KOLOK DIDUGA SETOR Rp1,7 JUTA/LAPAK, NAMA TIMO MUNCUL POLDA KALBAR DIMINTA BONGKAR SIAPA DI BALIKNYA

Berita Terbaru

Berita Polri

Audit Kinerja Tahap II Itwasda Polda Sumsel, Polres Muratara Perkuat Akuntabilitas

Minggu, 25 Okt 2026 - 20:27 WIB

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Survey Jalan Rusak di Jalan Patuan Nagari

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:50 WIB

Riau

Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Gempur Sarang Narkoba dan Sita 101 Kg Sabu – Ganja

Minggu, 25 Okt 2026 - 17:23 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolres Muratara Sambangi Rumah Duka Korban Penusukan di Rawas Ilir

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:31 WIB

Berita Polri

Propam Polda Sumsel Periksa Disiplin Personel Polres Muratara

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:30 WIB

Data jadwal sholat tidak tersedia.

Prakiraan Cuaca
Gambir, Jakarta

  • 13:00 WIB
    Berawan
    31°C | 63%
    9.8 km/jam
  • 16:00 WIB
    Hujan Ringan
    27°C | 81%
    5.3 km/jam
  • 19:00 WIB
    Hujan Ringan
    25°C | 92%
    4.3 km/jam
  • 22:00 WIB
    Berawan
    25°C | 91%
    4.7 km/jam
  • 01:00 WIB
    Berawan
    25°C | 92%
    0.9 km/jam
  • 04:00 WIB
    Berawan
    25°C | 92%
    1.7 km/jam
  • 07:00 WIB
    Berawan
    26°C | 86%
    1.8 km/jam
  • 10:00 WIB
    Berawan
    30°C | 68%
    3.8 km/jam
  • 13:00 WIB
    Cerah Berawan
    29°C | 73%
    5.5 km/jam
  • 16:00 WIB
    Berawan
    29°C | 72%
    1.9 km/jam
  • 19:00 WIB
    Berawan
    26°C | 86%
    4.1 km/jam
  • 22:00 WIB
    Cerah Berawan
    26°C | 88%
    3.5 km/jam
Sumber data: BMKG

Trending

logo-footer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright © 2026 Sergap24.id - All Rights Reserved