SERGAP24.COM – SINTANG – Enda Kusdianti secara resmi telah mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang. Langkah ini diambilnya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Kurniawan selaku Manajer SPBU 64.786.20 di bawah naungan PT Berkah Kedamin Jaya, disertai serangkaian perlakuan dan tawaran yang tidak sesuai prosedur serta terasa janggal.
Menurut keterangan Enda, sejak awal diterima bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja, pihak perusahaan dinilai mengesampingkan berbagai ketentuan administrasi dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ia juga menyampaikan telah mengalami intimidasi lisan dari pihak ke tiga yang diduga tidak memiliki wewenang resmi dalam struktur manajemen perusahaan.
Dalam proses tersebut, sejumlah tuduhan dialamatkan kepadanya tanpa disertai bukti yang cukup, antara lain:
1. Dugaan memberikan keterangan tidak benar mengenai identitas diri;
2. Keraguan terhadap keaslian surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Sintang;
3. Dugaan melakukan pembocoran informasi terkait komoditas minyak solar;
4. Keraguan atas kebenaran hubungan dengan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, yang menurut Enda adalah keluarga dekatnya. Serta sejumlah tuduhan lain yang belum diperjelas dasarnya.
Peristiwa belum berhenti di situ. Pada keesokan harinya, Kurniawan kembali menemui Enda dan menegaskan bahwa dirinya telah dipecat. Di saat yang sama, ia menyampaikan tawaran bahwa jika Enda membutuhkan minyak solar, pihaknya dapat membantu mengatur agar mendapatkan jatah setiap kali pembagian. Bersamaan dengan tawaran tersebut, Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000 yang menurut Enda merupakan sisa gaji selama Enda bekerja, bukan pesangon.
Atas seluruh rangkaian perlakuan, tuduhan, hingga tawaran tersebut, Enda menyatakan keberatan. Ia menegaskan tujuannya adalah mencari kebenaran dan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan penyelesaian melalui tawaran yang tidak berhubungan dengan hak normatif pekerja maupun prosedur yang sah.
(Redaksi)








