Dicari Polisi, Di Pecat, Ditawari Solar dan Dikasih Uang: Rangkaian Perlakuan Tidak Biasa Terhadap Enda Kusdianti, di SPBU 64.786.20

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.COM – SINTANG – Enda Kusdianti secara resmi telah mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang. Langkah ini diambilnya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Kurniawan selaku Manajer SPBU 64.786.20 di bawah naungan PT Berkah Kedamin Jaya, disertai serangkaian perlakuan dan tawaran yang tidak sesuai prosedur serta terasa janggal.

Menurut keterangan Enda, sejak awal diterima bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja, pihak perusahaan dinilai mengesampingkan berbagai ketentuan administrasi dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ia juga menyampaikan telah mengalami intimidasi lisan dari pihak ke tiga yang diduga tidak memiliki wewenang resmi dalam struktur manajemen perusahaan.

Dalam proses tersebut, sejumlah tuduhan dialamatkan kepadanya tanpa disertai bukti yang cukup, antara lain:

1. Dugaan memberikan keterangan tidak benar mengenai identitas diri;
2. Keraguan terhadap keaslian surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Sintang;
3. Dugaan melakukan pembocoran informasi terkait komoditas minyak solar;
4. Keraguan atas kebenaran hubungan dengan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, yang menurut Enda adalah keluarga dekatnya. Serta sejumlah tuduhan lain yang belum diperjelas dasarnya.

Peristiwa belum berhenti di situ. Pada keesokan harinya, Kurniawan kembali menemui Enda dan menegaskan bahwa dirinya telah dipecat. Di saat yang sama, ia menyampaikan tawaran bahwa jika Enda membutuhkan minyak solar, pihaknya dapat membantu mengatur agar mendapatkan jatah setiap kali pembagian. Bersamaan dengan tawaran tersebut, Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000 yang menurut Enda merupakan sisa gaji selama Enda bekerja, bukan pesangon.

Atas seluruh rangkaian perlakuan, tuduhan, hingga tawaran tersebut, Enda menyatakan keberatan. Ia menegaskan tujuannya adalah mencari kebenaran dan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan penyelesaian melalui tawaran yang tidak berhubungan dengan hak normatif pekerja maupun prosedur yang sah.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara
Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!
Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Anak Kecil Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Penyebar Berita Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia
Meriah Perlombaan 17 Agustus DI Tanah Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Di Hadiri Ratusan Masyarakat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba

Berita Terbaru