Datok Puyan Tegaskan: Surat Penyerahan Tanah Atas Nama Aden Sudah Tidak Berlaku Sama Sekali

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bengkalis- Sergap 24,Id -Tokoh Masyarakat sekaligus kepala suku Baginda Raja Puyan kembali menegaskan sikap tegas terkait sengketa lahan yang Terletak di desa tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau. yang selama ini menjadi sorotan warga. Dalam pernyataan resminya, Datok Puyan menyatakan bahwa Surat Penyerahan Tanah yang sebelumnya diterbitkan atas nama Aden sudah tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan batal sepenuhnya.

Menurut Datok Puyan, surat hibah yang dibuat atas nama aden sudah tidak berlaku, sebab saya sudah di tangkap di kena kan pasal perusakan hutan No. Sprin kap /149/X/2013 /Reskrim. Sebab hukuman sudah saya jalani maka siapa pun yang membuka lahan tanpa izin dari saya, saya tidak bertanggung jawab tegas datok kepada awak media. Jum’at (31/7/2016).

Saya akan mempertahan kan hak-hak warisan leluhur wilayah saya, Saya tegaskan dengan tegas, Surat Penyerahan Tanah atas nama Aden No. REG 005 1 ASR – BB PUYAN /X/2011 itu sudah tidak berlaku.

Dalam isi Surat Penyerahan Tanah Milik Aden, apabila kewajiban tidak di penuhi melanggar ketentuan syarat-syarat di atas serta menelantarkan tanah tersebut maka Surat Penyerahan Tanah Hak Ulayat ini batal dengan sendiri nya, tanpa pemberitahuaan kepada pemohon tutur nya.

lanjut, Datok Puyan menjelaskan bahwa Surat Penyerahan Tanah atas atas nama Aden tidak berlaku, dan Aden saat ini mau mengambil lahan itu kembali, tutur nya.

Pernyataan tegas ini disampaikan Baginda Raja Puyan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengklaim hak atas lahan tersebut. dengan mendasarkan pada surat yang dulu pernah terbit bahwa surat itu sudah dinyatakan tidak berlaku.

Terbit nya pemberitaan ini aden belum bisa di hubungi. (Tim).

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara
Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!
Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Anak Kecil Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Penyebar Berita Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia
Meriah Perlombaan 17 Agustus DI Tanah Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Di Hadiri Ratusan Masyarakat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba

Berita Terbaru