Bengkalis- Sergap 24,Id -Tokoh Masyarakat sekaligus kepala suku Baginda Raja Puyan kembali menegaskan sikap tegas terkait sengketa lahan yang Terletak di desa tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau. yang selama ini menjadi sorotan warga. Dalam pernyataan resminya, Datok Puyan menyatakan bahwa Surat Penyerahan Tanah yang sebelumnya diterbitkan atas nama Aden sudah tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan batal sepenuhnya.
Menurut Datok Puyan, surat hibah yang dibuat atas nama aden sudah tidak berlaku, sebab saya sudah di tangkap di kena kan pasal perusakan hutan No. Sprin kap /149/X/2013 /Reskrim. Sebab hukuman sudah saya jalani maka siapa pun yang membuka lahan tanpa izin dari saya, saya tidak bertanggung jawab tegas datok kepada awak media. Jum’at (31/7/2016).
Saya akan mempertahan kan hak-hak warisan leluhur wilayah saya, Saya tegaskan dengan tegas, Surat Penyerahan Tanah atas nama Aden No. REG 005 1 ASR – BB PUYAN /X/2011 itu sudah tidak berlaku.
Dalam isi Surat Penyerahan Tanah Milik Aden, apabila kewajiban tidak di penuhi melanggar ketentuan syarat-syarat di atas serta menelantarkan tanah tersebut maka Surat Penyerahan Tanah Hak Ulayat ini batal dengan sendiri nya, tanpa pemberitahuaan kepada pemohon tutur nya.
lanjut, Datok Puyan menjelaskan bahwa Surat Penyerahan Tanah atas atas nama Aden tidak berlaku, dan Aden saat ini mau mengambil lahan itu kembali, tutur nya.
Pernyataan tegas ini disampaikan Baginda Raja Puyan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengklaim hak atas lahan tersebut. dengan mendasarkan pada surat yang dulu pernah terbit bahwa surat itu sudah dinyatakan tidak berlaku.
Terbit nya pemberitaan ini aden belum bisa di hubungi. (Tim).








