Sergap24.com – Makassar, Sulsel – Sainal Lonard membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai makelar dalam transaksi jual beli lahan seluas 27.000 meter persegi di kawasan Jalan Middle Ring Road, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Menurut Sainal, dirinya adalah pembeli pertama yang sah karena telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp2,75 miliar. Ia menegaskan seluruh pembayaran dilakukan atas nama pribadinya, bukan sebagai perantara.
Sainal menjelaskan, DP tersebut terdiri dari pembayaran tahap pertama senilai Rp1,85 miliar dan tahap kedua Rp900 juta. Seluruh kuitansi pembayaran, kata dia, diterbitkan atas namanya.
Namun, ia mengaku hingga kini belum memegang salinan kuitansi karena seluruh dokumen asli masih berada di tangan notaris. Permintaan untuk memperoleh fotokopi dokumen tersebut disebut belum dipenuhi.
Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran kepada ahli waris. Menurutnya, seluruh kewajiban dalam transaksi telah diselesaikan sesuai kesepakatan yang dibuat sejak awal.
Sainal mengklaim justru menjadi pihak yang dirugikan setelah lahan tersebut diduga dialihkan kepada pembeli lain tanpa pengembalian dana DP yang telah disetorkannya.
Tak hanya itu, ia mengaku pernah memberikan pinjaman uang tunai dan menyerahkan empat unit mobil kepada pihak penjual. Menurutnya, kondisi tersebut membuktikan dirinya tidak pernah memperoleh keuntungan sebagai makelar.
Merasa haknya diabaikan selama bertahun-tahun, Sainal memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk menuntut pengembalian dana Rp2,75 miliar. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak penjual terkait klaim yang disampaikan Sainal. (TIM)








