Ada Surat Hibah di Balik Lahan Ulayat 42 Hektare, Oknum Kades Lubuk Hulu Diduga Main Jual Beli

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara – Sergap24, Id- Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penguasaan sepihak lahan ulayat warga Desa Lubuk Hulu, Kampung Serambingan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kian terkuak. Berdasarkan dokumen yang beredar, oknum Kepala Desa diduga menguasai tanah ulayat yang kemudian dikaplingkan dan dijual kepada pihak luar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga jual tanah saat ini cukup tinggi. “Kalau yang menghadap jalan aspal ukuran 8×18 meter kisarannya 30 hingga 40 juta rupiah. Kalau yang berada di dalam dengan ukuran sama dijual seharga 26 juta rupiah,” ungkap salah satu warga,  kepada media Sergap24, I’d. Kamis (16/7/2026).

Kondisi ini semakin menguat setelah beredar dokumen resmi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Lubuk Hulu, Saharuddin. Dalam surat bertanggal 18 Mei 2026 nomor 590/13/SPHT/LH/2026, Saharuddin menyatakan menguasai sebidang tanah seluas 888 meter persegi yang statusnya dicatat sebagai Tanah Negara.

Secara mengejutkan, dalam dokumen tersebut tertulis bahwa tanah itu diperoleh dari Surat Penyerahan Hibah Tanah dari pengusaha bernama Bunseng kepada dirinya sendiri. Padahal sebelumnya, lahan seluas puluhan hektare itu merupakan tanah ulayat masyarakat yang selama puluhan tahun dikuasai secara turun-temurun untuk bertani.

Warga menilai peralihan status melalui mekanisme hibah ini sangat mencurigakan dan merugikan hak bersama. Lahan yang dulunya disewakan dan kemudian berpindah tangan ke sejumlah pengusaha, kini seolah-olah diakui sebagai milik pribadi oknum Kades untuk kemudian diperjualbelikan.

Padahal lahan ulayat adalah milik bersama masyarakat adat yang pengelolaannya wajib melalui musyawarah mufakat. Warga menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas keabsahan dokumen tersebut serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, agar tanah warisan leluhur tidak semakin habis diambil oleh mereka yang menyalahgunakan jabatan (Tim)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara
Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!
Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Anak Kecil Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Penyebar Berita Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia
Meriah Perlombaan 17 Agustus DI Tanah Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Di Hadiri Ratusan Masyarakat
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba

Berita Terbaru