Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama jajaran polsek kembali mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026 di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sumatera Utara, pada 16 hingga 17 Mei 2026.
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/109/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Gang Sauh Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/110/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Petugas mengamankan tersangka berinisial ABB (22), warga Ujung Pandang, Desa Kampung Petani, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun.
ABB ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Talawi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,68 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Sementara itu, pengungkapan ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/111/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial AD (16), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
AD ditangkap personel Satresnarkoba Polres Batu Bara pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 02.10 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Kapolres Batu Bara Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba Arifin Purba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Teks foto: Barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam Operasi Antik Toba 2026 di tiga lokasi berbeda (Istimewa)
Reporter : Murhim








