SERGAP24.COM – SINTANG, KALIMANTAN BARAT – Mekanisme masuk konser band TIPE X di Stadion Sepak Bola Baning, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan setelah sebuah video yang diunggah akun media sosial Musikx Moment viral. Dalam video tersebut, terlihat bungkus rokok diserahkan kepada calon penonton sebagai bagian dari mekanisme masuk ke lokasi konser.
Konten itu memicu pertanyaan publik mengenai transparansi tiket, keterlibatan produk tembakau, serta kepatuhan penyelenggaraan acara di fasilitas umum milik daerah.
Dalam keterangan yang beredar, mekanisme serupa disebut-sebut juga diterapkan dalam rangkaian konser di Sanggau, Singkawang, dan Ketapang. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari masing-masing penyelenggara.
Publik kini membutuhkan penjelasan yang terang: apakah pembelian rokok benar-benar menjadi syarat masuk konser, bagaimana nilai pembayaran ditetapkan, dan apakah penjualan tersebut merupakan bagian dari skema tiket resmi atau kerja sama promosi produk tembakau?
Pertanyaan ini penting karena penyelenggaraan konser di stadion milik daerah tidak hanya menyangkut hiburan, tetapi juga penggunaan aset publik, perizinan, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan pengendalian produk tembakau.
Pertama, aspek pajak hiburan. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pajak atas jasa kesenian dan hiburan. Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana transaksi dan penerimaan dari kegiatan konser tersebut dicatat serta bagaimana kewajiban pajaknya dipenuhi.
Kedua, aspek pengendalian produk tembakau. Ketentuan pengamanan produk tembakau dan kawasan tanpa rokok perlu ditelaah berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 beserta aturan terkait yang berlaku. Apabila terdapat promosi atau distribusi rokok di area stadion, instansi terkait perlu memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Status kawasan tanpa rokok dan bentuk aktivitas yang berlangsung juga perlu diverifikasi.
Ketiga, aspek transparansi penggunaan aset daerah. Jika Stadion Baning merupakan aset pemerintah daerah yang digunakan untuk kegiatan komersial, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai izin pemanfaatan, ketentuan kerja sama, serta kewajiban administrasi dan keuangan yang relevan.
Meski demikian, mekanisme pembelian rokok yang terlihat dalam video belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kesimpulan harus didasarkan pada fakta transaksi, dokumen perizinan, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Pemerintah Kabupaten Sintang, khususnya instansi yang membidangi pendapatan daerah dan pengelolaan aset, perlu memberikan penjelasan mengenai penggunaan Stadion Baning untuk konser tersebut.
Satpol PP dan instansi terkait juga dapat menelaah aspek ketertiban, perizinan, serta dugaan aktivitas promosi atau penjualan produk tembakau apabila ditemukan indikasi yang relevan.
Sementara itu, penyelenggara konser diharapkan menjelaskan secara terbuka mekanisme masuk penonton, bentuk transaksi yang diterapkan, serta hubungan antara pembelian rokok dan akses ke lokasi acara.
Jangan biarkan video viral berhenti sebatas perdebatan di media sosial. Klarifikasi terbuka dan pemeriksaan berbasis bukti diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah penyelenggaraan acara tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai mekanisme masuk konser tersebut masih bersumber dari konten media sosial. Belum terdapat keterangan resmi dari penyelenggara maupun instansi berwenang yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
REDAKSI






