KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Sergap24.id // Kualitas pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Kunir, RT 016/RW 005, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sumur Bandung tersebut disebut bersumber dari anggaran PBH Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran sekitar Rp59.259.000 dan volume pekerjaan yang tercatat sebesar 130 meter x 1 meter.
Temuan tersebut mendapat tanggapan dari Buyung E, aktivis Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI Kabupaten Tangerang. Ia menilai kualitas konstruksi, pemilihan material, teknik pemasangan pondasi, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi perhatian utama, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan.
Menurut Buyung, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik harus mengutamakan mutu, kekuatan bangunan, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kalau benar pelaksanaannya seperti yang terlihat di lapangan, ini harus menjadi perhatian serius. Pembangunan tembok penahan tanah bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sekadar selesai secara fisik. Kekuatan konstruksi harus diperhitungkan karena bangunan tersebut berfungsi menahan tekanan tanah,” tegas Buyung saat menanggapi temuan tersebut, Rabu (28/10/2026).
MATERIAL BATU DAN KUALITAS ADUKAN PONDASI DIPERTANYAKAN
Berdasarkan hasil pemantauan sosial kontrol di lokasi proyek, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, penggunaan material batu.
Material batu yang terlihat digunakan dalam pekerjaan tersebut disebut sebagai batu kodok. Penggunaan material ini menjadi sorotan karena dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dalam pekerjaan konstruksi, material tidak semestinya dipilih hanya berdasarkan ketersediaan atau pertimbangan harga. Jenis, ukuran, kondisi, serta kualitas batu perlu disesuaikan dengan desain dan kebutuhan struktur.
Untuk memastikan apakah material tersebut memenuhi persyaratan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan kondisi aktual pekerjaan oleh pihak yang berkompeten.
Kedua, pemasangan batu pondasi yang diduga memiliki rongga.
Pada bagian pondasi, pemantau lapangan menyoroti adanya celah atau bagian yang terlihat minim adukan semen di antara susunan batu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pemasangan dan kepadatan pasangan batu. Apabila rongga yang ditemukan benar-benar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kondisi itu berpotensi memengaruhi kekuatan dan kestabilan konstruksi.
Terlebih, tembok penahan tanah memiliki fungsi struktural yang berkaitan dengan tekanan tanah dan kondisi lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah pemasangan pondasi telah memenuhi standar pekerjaan yang dipersyaratkan atau justru membutuhkan perbaikan.
Jangan sampai persoalan kualitas baru menjadi perhatian setelah bangunan mengalami kerusakan dan masyarakat harus menanggung dampaknya.
DUA POHON HIDUP MENJADI PERHATIAN DALAM PEMASANGAN PONDASI
Hal lain yang turut disorot adalah pemasangan pondasi yang terlihat menyatu atau berbatasan langsung dengan dua pohon yang masih hidup.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai hubungan antara struktur pondasi dan pertumbuhan akar pohon dalam jangka panjang.
Buyung menilai persoalan ini perlu ditelaah secara teknis. Menurutnya, pembangunan tembok penahan tanah harus memperhitungkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi, termasuk keberadaan pohon dan potensi perkembangan akarnya.
“Pondasi yang pemasangannya terlihat renggang, ditambah adanya pohon hidup di bagian yang bersinggungan dengan pondasi, tentu menimbulkan pertanyaan. Apakah kondisi itu sudah diperhitungkan dalam perencanaan? Apakah konstruksinya benar-benar aman untuk jangka panjang?” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa potensi pergeseran, keretakan, maupun gangguan terhadap kestabilan bangunan harus dinilai berdasarkan kondisi nyata dan perhitungan teknis, bukan dibiarkan tanpa evaluasi.
Meski demikian, dugaan bahwa pondasi akan terangkat atau bangunan akan ambruk tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan kondisi pondasi, desain struktur, karakteristik tanah, dan perkembangan akar pohon oleh tenaga teknis yang kompeten.
Pertanyaan mendasarnya, apakah kondisi pemasangan yang ditemukan sudah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis, atau justru membutuhkan pembenahan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana dan pemerintah desa demi memberikan kepastian kepada masyarakat.
PENERAPAN K3 JUGA MENJADI SOROTAN
Selain persoalan material dan pondasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek turut menjadi perhatian.
Pemantau lapangan menilai penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja perlu diperiksa dan dipastikan sesuai dengan risiko pekerjaan yang dilakukan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Penggunaan perlengkapan pelindung yang sesuai, pengelolaan area kerja, serta penerapan prosedur keselamatan merupakan bagian penting dari pelaksanaan proyek yang bertanggung jawab.
Pembangunan yang baik bukan hanya dinilai dari hasil akhirnya, melainkan juga dari proses pengerjaan yang memperhatikan keselamatan orang-orang yang terlibat.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa kewajiban K3 tidak dipenuhi, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Buyung menilai aspek keselamatan kerja harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja harus berjalan beriringan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan berdiri, tetapi persoalan kualitas dan keselamatan dalam proses pengerjaannya tidak mendapat perhatian,” tegasnya.
SEKDES DIHUBUNGI UNTUK KONFIRMASI, BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media berupaya menghubungi Sekretaris Desa Sumur Bandung melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp guna meminta penjelasan terkait sejumlah temuan di lokasi proyek.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Awak media kemudian menghubungi Farhan selaku pengawas lapangan untuk meminta keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Farhan mengarahkan awak media untuk menghubungi Sekretaris Desa.
“Langsung saja ke Sekdes, kita cuma dapat mandat dari Sekdes aja,” ujar Farhan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, khususnya mengenai pembagian kewenangan, tanggung jawab pengawasan, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan swakelola.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Sekretaris Desa mengenai pemilihan material, kondisi pasangan pondasi, keberadaan dua pohon hidup di sekitar pondasi, maupun penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan. Pihak pemerintah desa dan pelaksana pekerjaan tetap perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya berdasarkan dokumen dan fakta teknis.
SWAKELOLA BUKAN BERARTI MUTU PEKERJAAN BOLEH DIABAIKAN
Pelaksanaan proyek melalui mekanisme swakelola tetap harus memperhatikan ketentuan pengadaan, spesifikasi teknis, pertanggungjawaban anggaran, serta kualitas hasil pekerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, status swakelola tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan standar konstruksi maupun aspek keselamatan kerja.
Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran yang dialokasikan telah digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan bangunan yang aman, kuat, serta memberikan manfaat sebagaimana direncanakan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah yang diperlukan bukan sekadar memberikan penjelasan secara lisan, melainkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi material, metode pelaksanaan, dan hasil pekerjaan di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya kekurangan, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Transparansi menjadi penting agar pelaksanaan pembangunan tidak berhenti pada penyerapan anggaran dan penyelesaian fisik, tetapi benar-benar menghasilkan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
YLPK PERARI DORONG EVALUASI DAN PEMERIKSAAN TEKNIS
Buyung E menegaskan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan lapangan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah kondisi material, pasangan batu, pondasi, dan pelaksanaan K3 sudah sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
Ia juga mendorong pemerintah desa agar terbuka dalam memberikan informasi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, nilai anggaran, volume pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
“Jangan menunggu sampai muncul kerusakan baru dilakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kekurangan, lebih baik diperiksa dan diperbaiki sejak dini. Masyarakat membutuhkan hasil pembangunan yang benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Buyung.
Ia berharap pihak pemerintah desa, TPK, pengawas lapangan, dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan serta melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
Bagi masyarakat, yang terpenting bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek, melainkan apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai perencanaan, memenuhi standar teknis, dan memberikan manfaat yang sepadan dengan anggaran yang digunakan.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DAN BUKTI KUALITAS PEKERJAAN
Sorotan terhadap proyek TPT di Kampung Kunir ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pembangunan desa merupakan bagian penting dari kontrol publik.
Setiap temuan di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat, dengan mengedepankan bukti, pemeriksaan teknis, dan hak jawab pihak-pihak terkait.
Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka. TPK dan pengawas lapangan juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus dilakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, pembangunan yang menggunakan anggaran publik bukan hanya soal angka dalam laporan atau panjang bangunan yang berhasil diselesaikan. Lebih dari itu, pembangunan menyangkut keselamatan, kepercayaan masyarakat, serta tanggung jawab dalam mengelola uang publik.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sumur Bandung: apakah pekerjaan TPT senilai sekitar Rp59,2 juta tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis, dan langkah apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan?
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
Reporter : 46035






