Batu Bara- Sergap24, I’d Sabtu, 05 Sep 2026 17:32Penyidik Polres Batu Bara dan BPN turun, sejarah lahan 42 hektare dipersoalkan, Kelompok Tani desak Kades buka fakta.Istimewa
Penyidik Polres Batu Bara dan BPN turun, sejarah lahan 42 hektare dipersoalkan, Kelompok Tani desak Kades buka fakta.
Polemik lahan sekitar 42 hektare di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kembali memanas. Kelompok tani setempat mempertanyakan sejarah penguasaan lahan sekaligus meminta pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka terang dasar hak atas tanah yang kini diklaim telah berpindah penguasaan.
Perwakilan kelompok tani, Abdul Rahman yang selalu didampingi Sunardi, Muhammad Jamil, Mukhlisi Nalahuddin dan anggota kelompok tani lainnya, ia mengatakan persoalan lahan tersebut bukan perkara baru. Menurut dia, tanah yang dahulu dikenal sebagai wilayah Desa Lubuk Besar itu telah digarap masyarakat sejak sebelum Indonesia merdeka.
Warga Minta Alas Hak Bungsen Dibuka, Penyidik Polres Batu Bara Disebut Larang Pertanyaan hingga Ancam Panggil 70 Anggota Kelompok Tani
“Sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, tanah tersebut sudah menjadi garapan penduduk masyarakat setempat,” kata Abdul Rahman.
Menurut penuturan Abdul Rahman, setelah Revolusi 1945, masyarakat tetap menguasai dan menggarap lahan tersebut. Persoalan kemudian muncul ketika tanah itu dikaitkan dengan AURI.
Tanah 42 Hektar Lubuk Hulu Diperebutkan, Kelompok Tani Desak BPN Ungkap Riwayat Alas Hak
Ia menyebut nama Letkol SM Aritonang dalam sejarah klaim tersebut. Menurut Abdul Rahman, tanah itu kemudian diklaim sebagai tanah AURI dengan alasan adanya proses ganti rugi.
Namun, kelompok tani mengaku memiliki surat dari pihak AURI yang menurut mereka menyatakan bahwa institusi tersebut tidak pernah memiliki lahan seluas 42 hektare di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Asahan, yang kini menjadi wilayah Kabupaten Batu Bara.
Bagi kelompok tani, dokumen tersebut menjadi bagian penting dari sejarah sengketa yang hingga kini belum memperoleh titik terang.
“Kalau memang AURI tidak pernah memiliki lahan seluas 42 hektare itu, dasar penguasaan berikutnya harus dibuka. Dari mana hak itu berasal dan bagaimana tanah tersebut berpindah tangan,” ujar Abdul Rahman.
Kelompok tani juga mengaku menelusuri adanya perpindahan penguasaan lahan beberapa kali. Salah satu pihak yang disebut dalam penguasaan terakhir adalah Bunseng.
Abdul Rahman mengatakan pihak yang kini disebut menguasai sebagian lahan tersebut disebut tidak memiliki sertifikat. Karena itu, kelompok tani mempertanyakan dasar kepemilikan atau penguasaan tanah yang digunakan.
“Pihak yang menguasai sekarang mengatakan tidak punya sertifikat. Kami ragu dan mempertanyakan dasar haknya dari mana,” katanya.
Menurut Abdul Rahman, persoalan itu semestinya tidak berhenti pada perdebatan antarpihak. Pemerintah desa dan BPN diminta menjelaskan riwayat tanah, dokumen dasar penguasaan, serta proses administrasi yang melatarbelakangi perubahan penguasaan lahan.
Ia menegaskan masyarakat telah menggarap kawasan tersebut sejak dekade 1970-an. Abdul Rahman mengaku dirinya termasuk warga yang pernah mengelola lahan tersebut bersama masyarakat lainnya.
Ia menyebut penguasaan masyarakat atas tanah itu berlangsung lintas generasi. Bahkan, menurut cerita yang diwariskan masyarakat, sejumlah orang tua mereka telah bermukim di kawasan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.
Abdul Rahman juga mengaitkan sejarah kawasan itu dengan keberadaan Belanda. Menurut cerita masyarakat, sebagian penduduk pernah dipindahkan ke kawasan yang kemudian dikenal sebagai Kampung Pinggir karena adanya rencana penggunaan lahan untuk lapangan terbang.
Sejarah tersebut, kata dia, kemudian menjadi salah satu alasan munculnya klaim bahwa kawasan itu berkaitan dengan AURI. Namun, menurut kelompok tani, klaim tersebut justru perlu diuji dengan dokumen sejarah dan administrasi pertanahan.
“Sejarahnya harus dibuka. Jangan hanya melihat siapa yang memegang surat terakhir,” ujar Abdul Rahman.
Kelompok tani menyatakan tidak pernah menyetujui penjualan ataupun pengalihan tanah garapan kepada pihak lain.
Mereka juga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas penguasaan lahan tersebut.
Karena itu, kelompok tani menolak apabila sebagian lahan tiba-tiba dinyatakan telah menjadi milik pihak lain tanpa proses musyawarah dengan masyarakat penggarap.
Tuntutan utama mereka adalah agar status dan riwayat lahan diperiksa secara terbuka.
Mereka meminta BPN dan pemerintah menelusuri seluruh alas hak, termasuk dokumen yang menjadi dasar setiap perpindahan penguasaan.
Kepala Desa Dinilai Azas Manfaat di Balik Memanasnya Perjuangan Kelompok Tani
Di tengah polemik itu, muncul pula dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah tertanggal 18 Mei 2026 yang mencantumkan nama Saharuddin alias Buyung, Kepala Desa Lubuk Hulu.
Dalam salinan dokumen tersebut, Saharuddin disebut menguasai tanah seluas 888 meter persegi berstatus Tanah Negara untuk perumahan atau permukiman.
Dokumen itu juga menyebut adanya Surat Pernyataan Penyerahan Hibah Tanah dari Bunseng kepada Saharuddin.
Dokumen tersebut tercatat pada Pemerintah Desa Lubuk Hulu dengan Nomor 590/13/SPHT/LH/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Dokumen lain yang tercantum menyatakan tanah tersebut dikuasai secara terus-menerus dan tidak menjadi objek sengketa.
Nama Saharuddin pun kembali menjadi sorotan karena sebelumnya, menurut Abdul Rahman, ia pernah berada dalam barisan masyarakat yang memperjuangkan lahan tersebut ketika belum menjabat sebagai kepala desa.
Saharuddin membantah tudingan bahwa dirinya membiarkan pengkaplingan lahan. Ia mengatakan pemerintah desa tidak dapat bertindak di luar kewenangan apabila pihak yang menguasai tanah memiliki dokumen.
“Sementara kita tidak membiarkan. Orang itu mempunyai surat tanah milik. Mau kita kemanakan. Saya kan pemerintah desa,” kata Saharuddin.
Mengenai dokumen yang mencantumkan namanya sebagai pihak yang menguasai tanah seluas 888 meter persegi, Saharuddin mengaku terkejut.
“Kok saya yang menguasai? Apa dasar saya menguasai?” ujarnya.
Ketika ditunjukkan bahwa dokumen tersebut memuat tanda tangannya, Saharuddin menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut.
Salinan dokumen kemudian dikirimkan kepadanya untuk dipelajari, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan lanjutan dari Saharuddin mengenai dokumen tersebut.
Bagi kelompok tani, persoalan tersebut justru mempertebal pertanyaan mengenai transparansi penguasaan lahan.
Mereka meminta sejarah tanah 42 hektare itu diperiksa dari awal, bukan hanya berdasarkan dokumen atau klaim yang muncul belakangan.
Abdul Rahman menegaskan kelompok tani tidak sedang meminta perlakuan khusus. Mereka, kata dia, hanya ingin status tanah dan dasar penguasaannya dibuka secara terang benderang melalui mekanisme hukum dan musyawarah.
“Kalau tanah ini memang memiliki dasar hak yang sah, tunjukkan dasar haknya. Kalau tidak, jangan masyarakat yang sejak dulu menggarap justru kehilangan haknya,” katanya.
Kelompok tani meminta BPN, pemerintah daerah dan pemerintah desa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sejarah, alas hak, batas, serta proses administrasi tanah tersebut.
Mereka juga meminta seluruh pihak menahan diri agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial baru.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BPN mengenai keseluruhan riwayat dan dasar hak atas lahan 42 hektare yang dipersoalkan kelompok tani.
Karena itu, seluruh klaim kepemilikan maupun penguasaan atas tanah tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
- Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal siapa menguasai tanah, melainkan bagaimana sejarah tanah dibuktikan, bagaimana hak masyarakat dihormati, dan apakah seluruh proses administrasi pertanahan berjalan transparan. Di titik itulah asas manfaat bagi masyarakat semestinya menjadi ukuran utama.(Tim).








