SERGAP24.COM – Kalbar Melawi, Informasi Masyarakat yang Di himpun Lumbung informasi Borneo act sweep ( LIBAS ) terkait penggunaan jalur Eks PT.erna Dan PT.SBK yang telah beberapa tahun terkahir berhenti beroperasi saat ini di gunakan spekulan untuk meraup keuntungan dalam menjalankan beberapa kegiatan ilegal. Minggu, 30/8/2026.
Situasi dengan leluasanya saat ini ketika perusahaan yang bernaung tidak beroperasi sehingga kegiatan ilegal logging dan penyuplaian BBM dari Kalbar ke wilayah Kalteng semakin masif dan terkoordinir melalui jalur tersebut karena bebas hambatan dari pemeriksaan petugas yang biasanya di perketat oleh pihak perusahaan.
Terlihat lalu lalang kendaraan beroperasi dengan leluasa mengangkut BBM yang seharusnya diperuntukkan masyarakat khususnya kabupaten Melawi tetapi di jual secara komersil ke wilayah Kalteng, bahkan gencarnya pengangkutan kayu Ulin atau biasa di sebut kayu belian sebagai kayu istimewa dan di lindungi lancar beroperasi hampir setiap hari, timbul dugaan dari Libas jika hal tersebut sengaja dibiarkan oleh aparat terkait atau kah ada persekongkolan dalam kasus ini.
Dugaan BBM Kalbar yang semakin sulit dan menjadi keresahan masyarakat khususnya kabupaten Melawi tersuplay ke wilayah perbatasan Kalteng sebagai pendukung kegiatan ilegal PETI di sana.
Untuk kasus ilog negara sudah mengatur sanksi tegas melalui UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H), Dirancang khusus untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang terorganisasi, baik perorangan, korporasi, maupun aktor intelektual di baliknya lanjut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Mengatur larangan dasar mengenai perusakan area hutan dan penebangan tanpa izin resmi sementara UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah beberapa ketentuan sanksi administratif dan pidana guna menyelaraskan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Pasal-Pasal yang Sering Dijerat ke PelakuDi dalam UU No. 18 Tahun 2013, perbuatan illegal logging tidak hanya mencakup tindakan menebang, tetapi juga mengangkut, menguasai, hingga mendistribusikan kayu ilegal. Beberapa pasal krusialnya meliputi, Pasal 82 (Penebangan Liar), Menjerat setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang, Pasal 83 (Memuat, Membongkar, Mengangkut, Menguasai), Menjerat siapa saja yang kedapatan membawa, mengangkut, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sementara pasal 84 (Penebangan di Luar Konsesi), Menjerat pemegang izin konsesi yang sengaja melakukan penebangan di luar radius atau koordinat wilayah yang diizinkan dalam dokumen resminya.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Hukuman bagi pelaku pembalakan liar di Indonesia sangat berat demi memberikan efek jera, terutama bagi kejahatan yang terorganisasi:Bagi Individu/Perorangan: Pelaku dinas lapangan atau sopir pengangkut yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara berkisar antara 1 hingga 5 tahun serta denda materi mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.Bagi Korporasi atau Aktor Terorganisasi: Jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis atau melibatkan korporasi, ancaman pidananya jauh lebih tinggi, yakni penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran hingga ratusan miliar rupiah ditambah sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terang Jasli ( Ketua Umum LIBAS ) kepada Media ini .
Sementara untuk para penyelundup BBM negara juga telah mengatur perundangannya;
1. Pasal 53 (Kegiatan Tanpa Izin)Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu atau hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga) tanpa izin usaha yang sah.Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).2. Pasal 55 (Penyalahgunaan BBM Bersubsidi)Mengatur larangan bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah.Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Pasal ini paling sering digunakan untuk menjerat kasus penyalahgunaan solar atau pertalite bersubsidi).3. Pasal 54 (Pemalsuan dan Penyelundupan)Mengatur sanksi bagi orang yang meniru atau memalsukan BBM/gas bumi dan hasil olahan, atau mencampur dengan bahan lain yang menurunkan mutu.Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).4. Pasal 56 dan 57 (Pelanggaran Lain & Korporasi)Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan kepada badan usaha serta pengurusnya, berupa denda yang diperberat atau pencabutan izin usaha.
Jasli dengan Tegas meminta kepada aparat TNI melalui badan intelijen strategis melakukan tindakan tegas terkait informasi yang beredar dari masyarakat tersebut sebagai buntut kepedulian menjaga status sosial yang ada di masyarakat dan melindungi kelestarian hutan yang masih tersisa saat ini.
(Redaksi)








