Peti di Sejata dan Manjaya Kecamatan Mukok Diduga Sedot Solar Subsidi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAP24.COM – SANGGAU, Kabar Kita – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sejata dan Manjaya, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, disebut berlangsung secara terbuka. Ratusan mesin dompeng diduga beroperasi setiap hari dengan pasokan bahan bakar solar bersubsidi.

 

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar tambang ilegal. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak diduga justru digunakan untuk menggerakkan mesin-mesin tambang yang beroperasi tanpa izin.

 

Di saat yang sama, aktivitas PETI tersebut juga menyisakan persoalan lingkungan. Penggunaan mesin dompeng dalam skala besar berpotensi mengubah bentang alam, menggerus tanah, memperkeruh aliran sungai, serta merusak kawasan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

 

Aktivitas penambangan yang terus berlangsung tanpa pengawasan juga berisiko meninggalkan lubang-lubang bekas tambang, sedimentasi, hingga pencemaran air akibat proses pengolahan material tambang.

 

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah aktivitas di Sejata dan Manjaya benar-benar berlangsung tanpa izin sekaligus mengusut dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk menopang operasional tambang.

 

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Jumat, 28 Agustus 2026, mengatakan Polres Sanggau perlu segera turun tangan menyikapi dugaan tersebut.

 

Menurut Herman, penanganan PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat harus membongkar rantai yang membuat aktivitas tersebut terus berjalan, termasuk dugaan pasokan bahan bakar.

 

“Kalau benar solar subsidi digunakan untuk kegiatan PETI, ini harus segera ditindak. Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak memiliki legalitas,” kata Herman.

 

Ia meminta Polres Sanggau menelusuri dari mana solar tersebut diperoleh, siapa yang memasok, serta bagaimana bahan bakar bersubsidi itu dapat masuk ke kawasan tambang dalam jumlah besar.

 

Menurut dia, pengawasan tidak cukup dilakukan di lokasi penambangan. Polisi perlu bergerak ke jalur distribusi BBM untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak yang sengaja memasok solar subsidi kepada pelaku PETI.

 

“Polisi harus bergerak dari hulunya. Jangan hanya melihat mesin dompengnya, tetapi periksa juga rantai pasokan bahan bakarnya. Kalau ada pihak yang dengan sengaja memasok solar subsidi untuk PETI, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

 

Herman juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI. Menurut dia, penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus mempertimbangkan kerusakan alam yang ditinggalkan, bukan hanya menghitung jumlah mesin atau pekerja yang diamankan.

 

“Kerusakan lingkungan akibat PETI jangan dianggap persoalan biasa. Ketika tanah digali terus-menerus, aliran air terganggu dan kualitas lingkungan menurun, masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya,” kata dia.

 

Karena itu, ia mendorong Polres Sanggau bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di Dusun Sejata dan Manjaya. Jika ditemukan aktivitas PETI dan penggunaan solar subsidi sebagaimana dugaan tersebut, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

 

Polres Sanggau juga perlu mengamankan jalur distribusi solar subsidi agar tidak berubah menjadi bahan bakar operasional tambang ilegal. Penindakan semestinya tidak berhenti pada pemilik atau pekerja tambang, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memasok bahan bakar apabila ditemukan bukti keterlibatan.

 

Langkah cepat diperlukan untuk mencegah dua persoalan berjalan bersamaan: subsidi negara diduga disalahgunakan, sementara alam terus dieksploitasi oleh aktivitas tambang ilegal.

 

Tanpa penindakan yang tegas, aktivitas PETI di Sejata dan Manjaya berpotensi terus berkembang dan memperbesar kerusakan lingkungan. Pada saat yang sama, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan tersebut berpotensi menggerus hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Sanggau mengenai dugaan aktivitas PETI dan penggunaan solar subsidi untuk ratusan mesin dompeng di kedua lokasi tersebut.

 

(Nanda)

Berita Terkait

Toko Alat Dompeng di Pasar Sandai Diduga Tampung Emas Hasil PETI, Bos Pembeli Berinisial E Disorot
Warga Kecewa Diduga SPBU 3T No 66.786.07 Jual BBM Solar Dan Pertalite Subsidi Di Atas Harga Het
Sekretaris Inspektorat Selayar Dilaporkan! Pinjam Rp60 Juta, Mobil Jaminan Diduga Bukan Miliknya
Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka
Tambang Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang
Percobaan Pencurian dengan Pelaku Diduga Bersenjata di Lingkungan PTI, Warga Diminta Waspada
ART DIDUGA BUANG JASAD BAYI KE TEMPAT SAMPAH, POLISI UNGKAP DETIK-DETIK PERSALINAN DI KAMAR MANDI
Rokok ilegal Beredar Luas Di Wilayah Kerja Bea Cukai Pare-pare, Lsm Jangkar Pertanyakan!!!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Peti di Sejata dan Manjaya Kecamatan Mukok Diduga Sedot Solar Subsidi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Toko Alat Dompeng di Pasar Sandai Diduga Tampung Emas Hasil PETI, Bos Pembeli Berinisial E Disorot

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Sekretaris Inspektorat Selayar Dilaporkan! Pinjam Rp60 Juta, Mobil Jaminan Diduga Bukan Miliknya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar Lebih Mandek 15 Bulan, Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Bekingan Diminta Dibongkar Terang-Benderang

Berita Terbaru