SERGAP24.COM – KETAPANG, KALBAR – Aktivitas perdagangan emas di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Sebuah toko yang diketahui menjual peralatan dompeng di kawasan Jalan Indralaya, Pasar Sandai, diduga tidak hanya berfungsi sebagai tempat penjualan perlengkapan pertambangan, tetapi juga menerima atau membeli emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pembeli emas yang dikenal dengan inisial E. Sosok tersebut disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang menerima emas dari para penambang di wilayah Sandai dan sekitarnya.
Dugaan ini menjadi perhatian serius karena apabila benar terdapat praktik pembelian dan penampungan emas yang berasal dari kegiatan PETI, maka aktivitas tersebut berpotensi menjadi bagian dari mata rantai perdagangan hasil pertambangan ilegal.
Selama ini, penindakan terhadap PETI kerap menyasar para pekerja di lapangan. Namun, dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penampung atau pembeli hasil tambang juga patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Sebab, keberadaan pembeli dapat menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung.
Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas perdagangan emas tersebut memiliki asal-usul emas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dokumen atau legalitas yang berkaitan dengan sumber emas yang dibeli.
Jika emas yang diperjualbelikan benar berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, maka persoalan ini tidak lagi sebatas aktivitas penambangan di lapangan, tetapi menyangkut rantai distribusi dan penampungan hasil tambang yang diduga ilegal.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban terhadap pekerja PETI, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penampung, pembeli, maupun jaringan perdagangan emas hasil aktivitas tersebut.
“Kalau memang ada yang membeli emas dari hasil PETI, jangan hanya pekerjanya yang ditindak. Pembeli dan penampungnya juga harus diperiksa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga mendesak Polres Ketapang dan jajaran terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, termasuk menelusuri aktivitas toko alat dompeng di Jalan Indralaya, Pasar Sandai, serta memastikan apakah terdapat transaksi emas yang diduga berasal dari PETI.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai toko dan pembeli emas berinisial E tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang menyatakan sebaliknya.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah hanya pekerja PETI yang akan diburu, atau mata rantai pembelian dan penampungan emas yang diduga menjadi penopang aktivitas PETI juga akan ditelusuri?
(Redaksi)








