Batu-Bara- ,Sergap24.id – Sebanyak 42 hektare lahan yang dinyatakan milik masyarakat Desa Lubuk Besar, yang mana desa Lubuk besar sekarang menjadi Desa Lubuk hulu kampung Serambingan, Kecamatan Datok lima puluh , Kabupaten Batu bara provinsi sumatera utara diduga telah dijual oleh oknum kepala desa kepada pihak luar tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga. Kasus ini semakin memanas setelah informasi mengenai transaksi tersebut mulai beredar di tengah masyarakat.
Menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya, dugaan penjualan lahan terjadi sekitar pada tahun 1980 Mereka menyatakan bahwa sejumlah orang asing mulai aktif datang ke kawasan lahan tersebut dan melakukan pengelederan dan ditraktor tanah nya yang seharus masih di tanam jagung dan Ubi kayu semua rata tanpa tersisa, pemetakan serta persiapan awal untuk pengembangan. Saat ditanya terkait status lahan, pihak tersebut mengaku telah membeli secara sah dari pihak berwenang desa.
“Kita merasa sangat kecewa dan marah. Lahan ini adalah warisan dari leluhur kita yang selama ini digunakan untuk bertani dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Tidak ada satu pun musyawarah atau pemberitahuan resmi dari desa terkait penjualan ini,” ujar salah satu warga.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa oknum kepala desa diduga telah menyamaratakan lahan tersebut sebagai lahan kosong atau milik pribadi untuk memfasilitasi penjualan. Hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik masyarakat harus melalui musyawarah dan persetujuan bersama.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat desa, termasuk dalam pengelolaan aset desa seperti lahan. Penjualan lahan tanpa proses yang sah dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut warga yang tak mau di sebut nama saat di konfirmasi media sergap24.id sabtu (11/07/2026)melalui telpon gengam akan menanyakan langsung kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten asahan.
Saya berharap Dinas pertanahan kabupaten Asahan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penjualan lahan ini.
Sementara oknum kepala desa sudah (almarhum) tutur nya.
Saya selaku warga Desa Lubuk hulu kampung Serambingan juga telah membentuk tim advokasi untuk mengawal proses penyelidikan dan memastikan bahwa hak mereka atas lahan dapat kembali diperoleh” Pungkas nya.
Sampai terbit pemberitaan ini pihak kepala desa Lubuk hulu belum bisa di konfirmasi. (Tim).








