SPBU Milik Pemda Kapuas Hulu Disorot, Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke Bak Truk dan Drum Secara terang, terbangan 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sergap24.com – Kapuas Hulu, Kalimantan Barat –  mencatat bukti nyata pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berkode 65.787.002. Lokasi ini berada di Jalan Sintang–Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terekam jelas pada Sabtu, 04 Juli 2026 pukul 12.34 WIB.

 

Bukan disalurkan ke tangki kendaraan sesuai ketentuan, selang pompa Solar bersubsidi justru dialirkan langsung ke bak terbuka truk pengangkut.

 

Praktik ini jelas, nyata, dan tak terbantahkan melanggar seluruh aturan penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan BPH Migas serta peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

 

Tindakan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran yang direncanakan untuk membuka celah penyelewengan:

 

– Pengisian ke wadah selain tangki kendaraan berhak adalah larangan mutlak;

 

– Hal ini menjadi sarana utama penimbunan, pengalihan ke pihak tak berhak, hingga penjualan kembali dengan harga selangit;

 

– Mengabaikan standar keselamatan dasar, menempatkan warga sekitar pada risiko kebakaran dan ledakan.

 

Kami menegaskan: Keberadaan BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat yang membutuhkan, bukan ladang keuntungan pribadi bagi oknum yang melanggar aturan. Pelanggaran di lokasi ini secara langsung merugikan keuangan negara, memutus akses pelaku usaha dan warga yang berhak, serta membiarkan ketidakadilan terjadi di wilayah Kapuas Hulu.

 

KAMI MENDESAK DENGAN SANGAT TEGAS:

Kepada BPH Migas Kalimantan Barat, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, dan Dinas ESDM untuk segera turun ke lokasi hari ini juga.

 

Lakukan pemeriksaan menyeluruh, sita seluruh barang bukti, periksa pengelola SPBU, dan berikan sanksi paling berat sesuai undang-undang. Jangan biarkan pelanggaran berlanjut, jangan pandang bulu siapa pun pelakunya.

 

Tim media akan terus mengawasi, dan kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata serta keadilan ditegakkan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen
Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen
Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara
Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!
Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Anak Kecil Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba
Penyebar Berita Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia
Meriah Perlombaan 17 Agustus DI Tanah Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Di Hadiri Ratusan Masyarakat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Polres Batu Bara Dimintak Profesional Periksa Keabsaan Dokumen Bungsen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Batu Bara Diminta Profesional — Periksa Keabsahan Dokumen klaim Bungsen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakil ketua kelompok tani perjuangan Lubuk hulu lakukan silaturahmi kepada ketua DPRD Kabupaten Batu bara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dua Minggu Surat Audiensi Tak Direspon Ketua Dewan Batu Bara, Warga: Begini Ternyata Bentuk Wakil Rakyat!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Akhirnya… Ditemukan Mayat Anak Yang Hanyut Terbawa Arus Disungai Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba

Berita Terbaru